Maling Uang Rakyat Lahan Sawit, Aset Rp11,7 Triliun Milik Surya Darmadi Disita

- Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:35 WIB
Koruptor atau maling uang rakyat harus ditindak tegas. (Pixabay)
Koruptor atau maling uang rakyat harus ditindak tegas. (Pixabay)

Bogor Times– Kasus korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektar oleh Surya Darmadi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp104,1 triliun.

Kerugian atas kasus korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah.
Ia menjelaskan bahwa kerugian negara atas kasus korupsi tersebut dihitung berdasarkan dua perkara.

"Ada dua sisi kerugian negara yang dihitung, yakni dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma," katanya, dikutip pada Rabu, 30 Agustus 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Cerpen Misteri Kamera Karya Siswa
Sebelumnya, tim penyidik sempat menyebutkan bahwa korupsi Surya Darmadi menimbulkan kerugian senilai Rp78 triliun, namun kini kerugian negara pun bertambah.

"Awal penyidik menyampaikan (kerugian) Rp78 triliun, sekarang sudah perhitungan hasil yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara Rp4,9 triliun untuk keuangan, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun. Sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan," tuturnya.


Dengan begitu, jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi Surya Darmadi pun meningkat dari Rp78 triliun menjadi Rp104,1 triliun. Oleh karena itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menyita sejumlah aset Surya Darmadi.

Baca Juga: Cacar Monyet, Bahayakah?
Beberapa aset pelaku korupsi yang disita tersebut diantaranya adalah 40 bidang tanah di Jakarta, Riau, dan Jambi.

Lalu, ada pula 6 pabrik kelapa sawit yang terletak di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat, 6 gedung di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Selanjutnya, terdapat 3 apartemen di Jakarta dan 2 hotel di Bali.


Adapun sejumlah transportasi yang turut disita, seperti 4 unit kapal di Batam dan Palembang, serta 1 unit helikopter.

Baca Juga: Ombak Pantai Libas Deretan Warung Milik Warga
Sementara itu, pihak Kejagung juga telah menyita uang dari rekening penampungan Surya Darmadi. Nilai uang tersebut pun tak kalah fantastis dan terbagi dalam sejumlah mata uang, baik nasional maupun internasional.

"Uang yang disita oleh penyidik, yang kami serahkan tadi ke rekening penampungan sementara di Mandiri, itu nilainya Rp5.291.848.121.119. Seperti yang kami tampilkan, ini Rp5 triliun lebih, kemudian dolar AS ada 11 juta sekian dolar AS, kemudian ada 646,04 dolar Singapura," ujarnya.


Diketahui, keseluruhan aset Surya Darmadi yang disita tersebut memiliki nilai yang fantastis mencapai Rp11,7 T.

Baca Juga: Aku, kau, dan Putih Abu-abu'

"Untuk menilai aset yang kami sita, kami akan melibatkan appraisal yang bersertifikat. Tetapi, untuk sementara, informasi awal yang penyidik dapat, tersita aset Rp11,7 triliun. Nanti akan kami konfirmasi kembali lebih lanjutnya," ucapnya.


Meski demikian, Febrie menjelaskan proses penyidikan kasus korupsi tersebut belum selesai. Pihaknya masih akan menyelesaikan sejumlah berkas untuk melengkapi perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Ahmad Fauzi

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X