Simak Alasan Pemerintah Taikan Harga BBM

- Sabtu, 3 September 2022 | 16:02 WIB
Sejumlah masa berkumbul depan SPBU Cipadung (Instagram @beritakotabandung)
Sejumlah masa berkumbul depan SPBU Cipadung (Instagram @beritakotabandung)

Bogor Times- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap alasan menaikkan harga BBM hari ini karena pilihan yang sulit.

“Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM. Sehingga, harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian,”kata Jokowi dalam siaran pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu, 3 September 2022.
Menurutnya, pada awalnya, pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari lonjakan harga minyak dunia.

Namun, kata Presiden, gejolak harga minyak dunia membuat anggaran dan kompensasi BBM tahun 2022 membengkak tiga kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun, dan kemungkinan akan terus meningkat.

Baca Juga: Dicatut Namanya Jadi Anggota Parpol, Warga Komplain


“Dan lagi, lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi,”  tutur Jokowi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi menegaskan bahwa uang negara yang diberikan untuk subsidi seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang kurang mampu.
Maka dari itu, pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit dengan mengalihkan subsidi BBM dan menaikkan Pertalite, Solar, dan Pertamax.

Tiga jenis harga BBM yang dinaikkan pemerintah antara lain dua jenis BBM subsidi, yakni Pertalite menjadi Rp10.000 dari Rp7.650 per liter, dan Solar menjadi Rp6.800 dari Rp5.150 per liter. Kemudian BBM non subsidi Pertamax menjadi Rp14.500 dari Rp12.500 per liter.

Baca Juga: Dicatut Namanya Jadi Anggota Parpol, Warga Komplain

Jokowi menjelaskan sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp24,17 triliun untuk disalurkan menjadi tiga jenis bantuan sosial.
Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dengan anggaran Rp12,4 triliun, yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu sebesar Rp150.000 per bulan sebanyak empat kali.

Kedua, bantuan upah dengan anggaran Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, diberikan sebesar Rp600.000 sebanyak satu kali.
Ketiga, bantuan dari pemerintah daerah sebesar Rp2,17 triliun hasil dari 2 persen dana transfer umum untuk bantuan angkutan umum, ojek online, dan nelayan.

“Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran. Subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu,” kata Jokowi.***

Editor: Rajab Ahirullah

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X