Kontrol Represif Aparat, PMII Buka Posko Pengaduan Korban Kekerasan Aparat Saat Demo BBM

- Selasa, 6 September 2022 | 21:01 WIB
PB PMII (Istimewa/Bogor Times)
PB PMII (Istimewa/Bogor Times)

Bogor Times- Pengurus Besar (PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menginstruksikan seluruh kader dan anggota se-Indonesia untuk turun aksi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Di Jakarta, aksi akan dilangsungkan di bilangan Istana Negara, Senin (5/9/2022) hari ini.


Sebagai upaya perlindungan hukum, PB PMII melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuka posko pengaduan dampak aksi nasional atas kenaikan BBM. Posko ini diperuntukkan bagi seluruh peserta aksi dari PMII yang mengalami tindakan represif dari aparat kepolisian seperti penangkapan dan/atau kekerasan.


Jika mengalami tindakan represif, kader atau anggota PMII yang menjadi massa aksi menolak kenaikan harga BBM bisa langsung menghubungi LBH PB PMII, melalui Andi Hidayatullah (0859-6419-1801) dan Muhammad Toha Hasan (0812-4097-1624).

Baca Juga: Demo Ricul, Kebijakan Pemerintah Siksa Masyarakat PMII Trobos Kawat Berduri

Baca Juga: Direktur LPEK PB PMII: Kedepan Kader PMII Harus Siap Jadi Menteri Keuangan

Baca Juga: PK PMII Al-Aulia Gelar Mapaba Ke-XVIII di Pondok Pesantren Darul Uchwah
Sebelumnya, PB PMII telah melangsungkan agenda Konsolidasi Akbar di Jakarta bersama para pimpinan pengurus koordinator cabang (PKC) se-Indonesia, pada 31 Agustus 2021 lalu. Pada pertemuan itu, dihasilkan kesepakatan bahwa seluruh anggota dan kader PMII di semua tingkat se-Indonesia diinstruksikan untuk turun aksi menolak kenaikan harga BBM.


Gerakan aksi penolakan terhadap harga BBM yang naik ini akan dilakukan sepanjang September 2022 secara serentak di seluruh Indonesia. PB PMII menyebut gerakan ini sebagai #SeptemberBergerak. Aksi ini didasari atas kepedulian terhadap rakyat kecil yang terdampak atas kenaikan harga BBM.


PMII menilai, kenaikan harga BBM oleh pemerintah saat ini, telah menuai polemik di tengah situasi ekonomi negara yang belum pulih seutuhnya akibat pandemi Covid-19. Pemerintah sendiri memiliki tiga cara untuk memulihkan ekonomi yakni peningkatan konsumsi nasional, peningkatan aktivitas dunia usaha, serta menjaga stabilitas ekonomi dan ekspansi moneter.

Baca Juga: Sang Peselancar yang Cedik Dalam Kancah Dinamika Organisasi PMII.

Baca Juga: Putus Generasi Wahabi atau Salafi, PC PMII Bentuk Benteng Idiologi Aswaja

Baca Juga: Kaprodi Akuntansi Unusia Beri Pembekalan Soal UMKM pada PMII Universitas Pamulang atau UNPAM
Namun PB PMII memandang bahwa pemerintah kontradiksi antara cara dengan kebijakan yang saat ini diputuskan. Sebab pemerintah justru menaikkan harga BBM yang secara otomatis mengganggu ketiga rencana atau cara tersebut yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak.


PB PMII juga berpandangan bahwa kenaikan harga BBM akan berdampak bagi masyarakat menengah bawah. Hal ini dapat mempercepat terjadinya inflasi yang tinggi dan meningkatkan jumlah orang miskin di Indonesia. Kenaikan harga BBM tentu menyentuh inflasi secara umum karena akan merambat ke seluruh sektor, termasuk harga-harga komiditas kebutuhan dasar masyarakat.

Konsolidasi Akbar PMII juga menyepakati pandangan bahwa menaikkan harga BBM akan mengganggu perputaran roda ekonomi dalam sektor-sektor strategis negara. Sebagian besar aktivitas perekonomian nasional terutama sektor transportasi, industri, pertanian, kelautan dan perikanan, serta pariwisata akan terkena dampak dari kenaikan harga BBM itu.


Alih-alih menaikkan harga BBM bersubsidi, pemerintah semestinya fokus untuk memberantas penyalahgunaan penerima manfaat BBM bersubsidi. Selama ini, sudah menjadi rahasia umum, bahwa terdapat banyak praktik mafia BBM bersubsidi yang sangat merugikan rakyat dan negara.


Dari hasil kajian yang telah dilakukan itu, PB PMII kemudian mengeluarkan empat pernyataan sikap terkait kenaikan harga BBM ini. Pertama, menolak secara tegas kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi. Kedua, mendesak pemerintah untuk secara serius dan sungguh-sungguh memberantas mafia BBM.


Ketiga, mendesak pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan subsidi tepat sasaran. Keempat, mendorong pemerintah untuk membuka keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan penyaluran BBM bersubsidi.

Halaman:

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:48 WIB

Ramadhan, Waktu Terbaik Membaca Al Quran

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga Karawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 23:50 WIB
X