Angkut BBM Ilegal, Polres Ciduk Dua Oknum Warga

- Kamis, 8 September 2022 | 14:32 WIB
Kerangkeng atau penjara yang ditemukan di rumah Bupati Langkat.  (Pikiran Rakyat/PMJ News/Migrant Care)
Kerangkeng atau penjara yang ditemukan di rumah Bupati Langkat. (Pikiran Rakyat/PMJ News/Migrant Care)

Bogor Times-JM (22) dan RU (40), hanya bisa tertunduk ketika polisi menghadirkan mereka di depan awak media saat konferensi pers di Mapolres Garut, Rabu 7 September 2022.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan pengangkutan ilegal bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan tujuan mencari keuntungan dengan memanfaatkan momentum kenaikan harga BBM.

Menurut Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, JM dan RU diamankan petugas sehari menjelang pemerintah secara resmi menaikan harga BBM.

Saat itu petugas Polsek Pameungpeuk yang tengah berpatroli mencurigai keberadaan sebuah mobil pikap yang terlihat meng­angkut beban yang sangat berat.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan berwarna hitam degan nomor polisi Z 8043 DZ tersebut. Ternyata kendaraan itu mengangkut BBM dalam jumlah banyak.

"Saat melalukan patroli di kawasan Cilauteureun, Desa Pameungpeuk, Kecamatan Pameungpeuk, petugas mendapati mobil pikap yang mengangkut BBM dalam jumlah banyak. Petugas pun langsung mengamankan kendaraan bersama sang sopir berinisial JM," ujar Wirdhanto didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi, seperti dilaporkan kontributor "PR" Aep Hendy S.

Dari hasil pemeriksaan terhadap JM, diketahui BBM tersebut milik RU. Ia hanya disuruh untuk mengambilnya dari daerah Cipatujah, Tasikmalaya, dan rencananya akan dibawa ke RU di kawasan Kecamatan Caringin, Garut.

Dari pekerjaannya itu, JM mengaku mendapatkan upah sebesar Rp1,5 juta per bulan dari RU. Selain itu, ia juga mendapatkan uang jalan Rp150.000 setiap kali pergi membawa BBM dari Cipatujah ke Caringin.

Dikatakan Wirdanto, polisi pun kemudian mencari keberadaan RU yang akhirnya juga berhasil diamankan.

"Ha­sil pemeriksaan, terungkap jika BBM yang diangkut oleh JM itu adalah BBM subsidi. Terdapat 75 jeriken berisi BBM subsidi yang saat itu berhasil kami amankan dari dalam kendaraan pikap yang dikemudikan JM," katanya.

BBM tersebut rencananya akan dijual secara eceran oleh RU di kawasan Caringin dengan harga disesuaikan setelah diberlakukannya kenaikan harga oleh pemerintah.

RU se­ngaja membeli BBM untuk kemudiam ditimbun. Baru setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga, BBM sebayak 2.100 liter itu akan dijualnya secara eceran sehingga ia akan mendapatkan keuntungan yang besar.

"Mereka ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah de­ngan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," ucap Wirdhanto. Keduanya diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau dan denda paling tinggi Rp60 miliar.***

 

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X