Aksi Oknum Calon Pendeta Majelis Sinode GMIT Jadi Sorotan, Korban Anak Bawah Umur Terus Bertambah

- Minggu, 11 September 2022 | 11:45 WIB
Anak 9 tahun korban pencabulan. (Pixabay)
Anak 9 tahun korban pencabulan. (Pixabay)

Bogor Times- Kepolisian Resor (Polres) Alor melakukan pengembangan terhadap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum calon pendeta Majelis Sinode GMIT.

Kini korban kekerasaan seksual yang terjadi di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bertambah menjadi 12 orang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Alor Iptu Yames Jems Mbau mengatakan sampai dengan hari Sabtu, 10 September 2022 jumlah bertambah.

Baca Juga: Bjorka Bongkar Data Pribadi Johnny G Plate, Warga Indonesia Dukung Bongkar MyPertamina

Baca Juga: Pembunuhan Munir Terbogkar? Simak Klaim Hacker Bjorka

Baca Juga: Wana Griya Water Park Diserbu Pengunjung. Wisata Ekonomis dan Eksotis Pantai Bogor

Baca Juga: Kuliner Korea ada di Pantai Bogor Wana Griya
"Sampai dengan Sabtu (10 September 2022) kemarin jumlah korban bertambah jadi 12 orang, setelah ada enam orang lagi yang memberikan keterangan kepada penyidik," ujar Yames

Dari keterangan Yames, diketahui bahwa usia korban berada pada rentang umur 13 sampai dengan 19 tahun.

Calon pendeta berinisial SAS tersebut kini sudah ditahan di Polres Alor dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara kekerasan seksual.


Sebelumnya kasus tersebut mencuat setelah salah satu korban melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialaminya pada tanggal 1 September 2022 lalu.


Menyikapi hal itu, Ketua Majelis Sinode GMIT Merry Kolimon mengatakan pihak gereja telah menjatuhkan sanksi kepada tersangka SAS.

Sanksi tersebut merupakan penundaan pentahbisan menjadi vikaris dalam jabatan pendeta kepada SAS.

Dalam upaya meringankan trauma, para korban mendapatkan pendampingan dan tim psikolog dari Majelis Sinode GMIT.

Merry mengatakan upaya hukum yang ditempuh para orang tua korban tak akan dihambat atau dihalang halangi pihak Majelis Sinode GMIT.

Dia juga mengatakan Majelis Sinode GMIT sangat menghormati hak korban dan orang tua untuk membawa perkara tersebut ke ranah hukum.

"Majelis Sinode GMIT berharap semua pihak agar turut melindungi para korban dari kekerasan berlapis," tegasnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.***

Editor: Usman Azis

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X