Digerebeg Polisi, Ratusan Kilo Ganja Gagal Edar

- Jumat, 16 September 2022 | 22:10 WIB

Bogor Times-Polres Jakarta Barat berhasil menangkap kurir yang berusaha menyelundupkan narkotika jenis ganja dengan modus memasukkannya ke dalam truk muatan sayur.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Akmal mengatakan, dua orang pelaku berinisial HS dan EP berhasil ditangkap saat mereka sedang beristirahat di pinggir jalan.

"Kita tangkap keduanya ketika sedang beristirahat di pinggir jalan," ucap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Akmal dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 16 September 2022.


Diketahui pelaku menyelundupkan ganja dalam jumlah besar yang diselipkan di antara sayur-sayur di dalam truk pendingin. Polisi mengungkap mereka menangkap pelaku beserta barang buktinya di Lampung.

Polisi menginformasikan mereka langsung melakukan penyidikan dan pengintaian di beberapa lokasi. Diketahui juga kedua pelaku HS dan EP berprofesi sebagai kernet dan sopir pengangkut sayur dan diminta membawa ganja.

Kedua pelaku membawa ganja seberat 304 kilogram yang dikemas menjadi delapan buah karung. HS dan EP pun berhasil ditangkap di kawasan Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan pada 3 September 2022.

Kompol Akmal pun mengungkap polisi sempat membiarkan kedua tersangka HS dan EP untuk mengantarkan ganja seberat 304 kilogram dengan pengintaian polisi.

Hal ini dilakukan oleh polisi agar mengetahui tersangka lainnya dan segera menangkap mereka yang terlibat dalam pengedaran ganja.


Akhirnya rencana polisi pun berhasil melalui pengintaian mereka dapat menangkap dua tersangka lainnya yang berinisial YH dan MF yang memiliki peran sebagai penjemput barang haram tersebut.


Berdasarkan dari keterangan keempat tersangka, ganja dalam jumlah besar itu akan dikirim dan diedarkan ke wilayah Jakarta.

"Dari Tangerang akan dipecah-pecah dan diedarkan ke Jakarta," ucap Kompol Akmal.

Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka itu akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sebanyak Rp 10 Miliar. (Gia Ananda)***

Editor: Rajab Ahirullah

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X