WHO Infokan Area Rawan Covid-19, Menaker Imbau Pekerja Terapkan K3

- Minggu, 18 September 2022 | 20:49 WIB
area Covid-19 (Azis/Bogor Times)
area Covid-19 (Azis/Bogor Times)

Bogor Times- Menteri Ketenagakerjaan Ida Faiziyah mengatakan, produktivitas tenaga kerja merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari aspek kesehatan dan keselamatan di tempat kerja.

Seorang pekerja yang sudah teredukasi bahaya kecelakaan di tempat kerja dapat bekerja dengan aman dan minim risiko.

Pada akhirnya, hal itu akan berpengaruh pada peningkatan produktivitas perusahaan tempat dia bekerja.

Menurut dia, tantangan dan risiko yang dihadapi di tempat kerja menjadi bertambah dengan situasi pandemi yang dihadapi dua tahun belakangan ini.

"Hasil penelitian WHO dan Kementerian Kesehatan menunjukkan fakta bahwa tempat yang paling berpotensi menularkan Virus Covid-19 adalah tempat kerja," kata Menaker.

Hal itu disampaikan Menaker saat Kementerian Ketenagakerjaan bersama Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan Penandatanganan Kesepahaman Bersama Sinergitas Program PMI dan Program Pembangunan Bidang Ketenagakerjaan.

Penandatanganan dilakukan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla di Jakarta pada Sabtu 17 Seoptember 2022.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dihitung sejak Januari hingga Maret 2022, jumlah kecelakaan kerja tercatat sebanyak 61.805 kasus yang didominasi oleh kelompok usia muda 20-25 tahun.


Oleh karena itu diperlukan upaya pendekatan dan promosi preventif terkait K3 yang lebih intens dan inovatif.

Secara umum peningkatan pengawasan ketenagakerjaan termasuk K3 memang menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja

Menaker mengatakan kesepahaman bersama ini merupakan perpanjangan dari kerja sama sebelumnya yang ditandatangani pada tahun 2013.

"Momentum penting ini merupakan penanda komitmen dan kerja sama yang kuat antara kedua belah pihak," ucap Menaker.


Namun demikian, perlu disadari situasi saat ini sudah sangat berbeda dengan situasi satu dekade lalu saat kedua belah pihak pertama kali membuat kesepakatan untuk bekerja sama.

Pasalnya, sampai hari ini Indonesia belum bisa melepaskan diri sepenuhnya dari jeratan pandemi, hal tersebut sangat berpengaruh pada sektor ketenagakerjaan, khususnya situasi di tempat kerja.

"Oleh karena itu hadirnya kerja sama ini diharapkan dapat membantu dunia kerja untuk kembali bangkit lebih kuat serta dapat beradaptasi bahkan meningkatkan produktivitas ke depannya," ucapnya.

Fakta tersebut menunjukkan dunia usaha harus dapat beradaptasi dengan praktik-praktik pelatihan dan norma baru terkait kesehatan dan keselamatan di tempat kerja dengan situasi yang baru ini.

"Untuk itu melalui kehadiran kesepahaman bersama ini, saya mengharapkan (ini) dapat menjadi momentum penting bagi Kemnaker dan PMI untuk dapat bersinergi menyusun norma-norma serta materi pembinaan baru terkait pelatihan dan pembinaan K3 di bidang pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja, yang tentunya dengan mempertimbangkan variabel risiko baru yang dapat terjadi pada situasi seperti saat ini," katanya.***  

Editor: Rajab Ahirullah

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X