Kena PHK, Pekerja Masih Punya HAK BSU, Simak Saratnya

- Minggu, 25 September 2022 | 14:43 WIB
Cek Syarat penerima BSU (Ilustrasi BSU Kemnaker. /Pixabay/EmAji)
Cek Syarat penerima BSU (Ilustrasi BSU Kemnaker. /Pixabay/EmAji)

Bogor Times-Kemnaker memastikan pekerja atau buruh yang terkena PHK setelah bulan Juli 2022, tetap berhak mendapatkan BSU 2022. Sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.

Dana BSU atau BLT Subsidi Gaji akan diterima oleh penerima BSU sebesar Rp600.000. Dana tersebut juga disalurkan melalui beberapa Bank Himbara, di antaranya BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan PT Pos Indonesia.

Dilansir dari laman akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU 2022 dengan syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Kaprodi & Mahasiswa Akuntansi Unusia Mengecam Penipuan Berkedok Atas Nama Dosen

1. Pekerja atau buruh berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran sampai bulan Juli 2022.
Baca Juga: Review Film Bisikan Jenazah Karya Aldi Taher yang Viral Gara-Gara Vidi Aldiano

2. Pekerja atau buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Cara cek status penerima BSU: 

1. Buka laman BSU BPJS Ketenagakerjaan atau klik https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Kemudian, cari menu ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?’

3. Lalu, masukan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.

Baca Juga: Ringankan Duka Kenaikan BBM, Pengelola Kafe Cabin Bogor Berbagi Senyum dengan Ojol

4. Pastikan nomor Hp dan alamat email And sudah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.

5. Klik tombol ‘Lanjutkan’

6. Jika sudah, sistem akan mencari data sesuai yang Anda masukan.

Jika Anda termasuk calon penerima BSU 2022, maka akan muncul notifikasi seperti ini:

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.”

Halaman:

Editor: Rajab Ahirullah

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X