Cabuli Adik Ipar, Pria Usia 18 Tahun Diciduk Polisi

- Rabu, 5 Oktober 2022 | 07:34 WIB
Ilustrasi: Enam anak jadi korban asusila. (Pixabay)
Ilustrasi: Enam anak jadi korban asusila. (Pixabay)

Bogor Times- Pemuda asal Biatan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, diringkus polisi karena melakukan tindak pencabulan kepada adik iparnya.
pelaku berinisial MJ (18) itu diringkus Polsek Talisayan usai melakukan aksi tak senonoh adik ipar yang masih berusia 7 tahun.


Kepada Polisi, dia mengaku telah melakukan aksinya itu sebanyak lima kali sejak 2021, dan yang terakhir dilakukan di kediamannya pada Selasa, 20 September 2022.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya menuturkan bahwa kejadian bermula saat kakak korban, yang tak lain adalah istri pelaku, mengajak korban untuk memetik daun singkong.
Baca Juga: Kisah TNI Selamatkan Balita dan Polisi dalam Insiden Maut Stadion Kanjuruhan

Baca Juga: Rekomendasi Ucapan HUT Ke 77 TNI, Ayo Buat Status!

“Namun, pelaku melarang (agar tidak mengajak korban). Sehingga berangkatlah pelapor sendiri mengambil daun singkong,” tuturnya dalam keterangan kepada awak media, Senin, 3 Oktober 2022.


Akan tetapi, pada saat di tengah perjalanan, pelapor merasa curiga, sehingga dia langsung kembali ke rumah untuk mencari adiknya.

Betapa terkejutnya dia sebagai seorang kakak, mendapati suaminya berada di kamar korban sedang melakukan hal yang tak senonoh.

Baca Juga: 2023 KUR Akan Alami Kenaikan Hingga Rp460 triliun.

Baca Juga: Al-Quran Tidak Dibukukan Era Rosulullah, Mengapa? ini Alasannya

Baca Juga: Wujud Malaikat, Inilah Gambaran Penampakan dan Tugasnya
Pelapor melihat MJ sedang baring di lantai dengan celana sudah di lutut, sedangkan adiknya dalam posisi memegang serta memasukkan kemaluan pelaku ke dalam mulut

"Melihat kejadian itu, pelapor keluar dari rumah dan berniat untuk ke rumah kakak pertamanya untuk melapor. Namun dihalangi oleh pelaku,” kata Sindhu Brahmarya.


“Alasannya khilaf,” ucapnya menambahkan.
Tak bisa menahan rasa murkanya, istri pelaku beserta kakak pertamanya melaporkan perbuatan bejat tersebut ke Polsek Talisayan pada Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 14.30 WITA.

Selang beberapa saat, petugas pun menahan tersangka untuk kemudian diproses hukum.

“Awalnya tersangka melakukan tindakannya itu di rumah mertuanya, kemudian kejadian selanjutnya dilakukan di rumahnya sendiri,” ujar Sindhu Brahmarya.


“Kondisi korban saat ini sehat walafiat sembari penyembuhan kondisi trauma psikis oleh pihak dari PPA Kecamatan setempat,” tuturnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Ahmad Fauzi

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X