Nikah Beda Agama? Simak Hukumnya

- Selasa, 11 Oktober 2022 | 06:30 WIB
Photo Nikah  (Bogortimes.com)
Photo Nikah (Bogortimes.com)

Bogor Times-Umumnya masyarakat masih tabu dengan pernikahan beda agama.

Telah diketahui, putusan untuk mengizinkan pencatatan nikah beda agama ini ditetapkan dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.

Alasannya karena adanya kekosongan hukum, demi Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghindari kumpul kebo.

Padahal saat yang bersamaan ia telah melanggar hukum yang berlaku, tidak memenuhi HAM dan melegalkan kumpul kebo. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia di bagian Bab hak untuk berkeluarga dan melanjutnya keturunan pasal 10 dikatakan,

Baca Juga: Astagfirullah! Pria Ini Perkosa Tetangganya yang Masih Dibawah Umur Sampai Bunting

Baca Juga: Bansos PHK Salah Sasaran, Wakil Rakyat DInilai Tutup Mata

Baca Juga: Meleset, Bansos Korban PHK Jatuh pada Orang TIdak Tepat

“Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”


 Adapun ketentuan undang-undang perkawinan menyebutkan bahwa sahnya peerkawinan apabila sesuai deangan hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Ini jelas tidak sesuai ajaran agama Islam yang melarang pernikahan beda agama.

Di Indonesia, secara yuridis formal, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Baca Juga: Eks Menteri Koordinator (Menko) Maritim Buka Kelemahan Jokowi

Baca Juga: Sukses, Pembunuh Waria di Cikarang Diringkus Polisi

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Digelar di PN Jaksel

Kedua produk perundang-undangan ini mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan perkawinan termasuk perkawinan beda agama.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan:

Halaman:

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X