Kaarena Sakit, Irjen Teddy Minahasa Batal Diperiksa Polri

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 07:51 WIB
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Baiquni Wibowo pada Jumat, 2 September 2022. (Pikiran rakyat.com)
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Baiquni Wibowo pada Jumat, 2 September 2022. (Pikiran rakyat.com)

Bogor Times- Irjen Pol. Teddy Minahasa kembali batal menjalani pemeriksaan oleh Polri terkait pelanggaran etik pada Senin, 17 Oktober 2022 dengan alasan sakit.

Berdasarkan keterangan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, Teddy Minahasa meminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

"Rencana hari ini pemeriksaan IJP TM. Namun, yang bersangkutan kurang sehat maka minta pemeriksaan oleh dokter, pemeriksaan terkait etik diundur," katanya, dikutip pada Selasa, 18 Oktober 2022.


Lebih lanjut, Nurul menjelaskan bahwa pihaknya masih belum mengetahui pasti sakit apa yang diderita oleh tersangka kasus peredaran narkoba tersebut.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan proses pemeriksaan etik terhadap lima orang saksi lainnya.

"Hari ini telah diperiksa lima orang saksi terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Irjen IJP TM," ujarnya.

"Kasus penyalahgunaan narkoba Irjen TM sebagaimana komitmen Kapolri menindaklanjuti arahan Bapak Presiden secara konsisten dengan tegas akan memberantas judi narkoba," ucapnya, melanjutkan penjelasan.

Sebelumnya diketahui, Teddy Minahasa dijadwalkan menjalani pemeriksaan paralel pada Senin, 17 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan etik dan keterlibatannya dalam kasus narkoba.


Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.


"Senin ini baru mulai pemeriksaan TM," ucapnya.

Dedi menjelaskan bahwa nantinya proses pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa terkait soal kode etik akan dilakukan oleh Propam Polri.

Sedangkan, pemeriksaan soal kasus peredaran narkoba yang diduga turut dilakukan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat itu akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"Kasus KKEP-nya Propam yang tangani dan untuk pidananya Polda Metro (pemeriksaan) paralel sama-sama jalan (pidana dan etik)," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Dedi mengatakan, proses pemeriksaan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk melengkapi berkas perkara sebelum sidang kode etik dilakukan.

"Ya pemberkasan dulu, periksa saksi-saksi dan lain-lainnya," ujarnya.

Sebagai informasi, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 14 Oktober 2022, lalu.

Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa mengungkapkan bahwa Teddy Minahasa memiliki peran sebagai pengendali dalam kasus tersebut.


"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ucapnya.***

Editor: Muhamad Rifki Fauzan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X