RSUD Kota Bogor Diduga Melakukan Penyandraan Terhadap Jenazah Mantan Anak Buah Buka Suara

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Foto Desta Lesmana Mantan Karyawan RSUD Kota Bogor (Penulis/Febri Daniel Manalu)
Foto Desta Lesmana Mantan Karyawan RSUD Kota Bogor (Penulis/Febri Daniel Manalu)

Bogor Times,Kota Bogor-RSUD Kota Bogor diduga telah melakukan penyandraan terhadap jenazah selama dua tahun terakhir sejak 2020 hingga 2022.

Hal itu diungkapkan oleh mantan karyawan RSUD Kota Bogor Desta Lesmana kepada wartawan saat ditemui di kawasan Bogor Tengah Kota Bogor pada Kamis,27 Oktober 2022 pagi.

Desta pun sangat menyesalkan tindakan RSUD Kota Bogor yang melakukan penyandraan terhadap jenazah tersebut.

Oleh karena itu,dia meminta agar Walikota Bogor melakukan pembenahan terhadap rumah sakit yang dipimpin oleh dr ilham Chaidir itu.

Desta membeberkan kronologis penyebab terjadinya penyandaraan terhadap jenazah di RSUD tak lain karena pihak keluarga almarhum tidak memiliki cukup uang untuk melunasi biaya pengobatannya.

Menurut dia,apabila pihak keluarga almarhum tidak memiliki biaya seharusnya bukan jenazah yang disandra melainkan penanggung jawabnya yang dimintai pertanggungjawababan.

“Saya sudah pernah bilang hal itu ketika masih bekerja di RSUD.Kalau nanti dilaporkan sama pihak keluarga yang jenazahnya ditahan bagaimana coba.Nanti bisa repot,”ujar Desta di Balaikota.

“Menurut saya RSUD diduga telah melakukan perbuatan pidana sesuai pasal 333 KUHP yang berbunyi barangsiapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama-lamanya delapan tahun penjara.Menurut saya ini sudah masuk dalam delik penyandaraan,”terang Desta.

Lalu jika merujuk pada UU Rumah Sakit Tahun 2009 Nomor 44 pasal 29 ayat 1 huruf f bahwa rumah sakit memiliki fungsi sosial antara lain memberikan fasilitas pelayanan terhadap pasien tidak mampu memberikan pelayanan gawat darurat tanpa uang muka dan memberikan ambulan gratis

“Memberikan pelayanan terhadap korban bencana dan kejadian luar biasa atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut bisa berakibat dijatuhkannya sanksi kepada rumah sakit dengan mencabut izin dari rumah sakit tersebut,”jelas dia.

Desta juga mengeluhkan pegawai RSUD yang pelit memberikan senyum kepada pasien ataupun pengunjung.

“Oleh karena itu,saya pun meminta agar pak dirut memberikan sanksi kepada pegawai yang diduga melakukan penyandaraan terhadap jenazah.Jangan Cuma ditegur terus pak tapi beri sanksi,”pinta dia.

Sementara itu,ketika dikonfirmasi Dirut RSUD Kota Bogor dr Chaidir Ilham belum merespon pesan singkat yang dikirimkan wartawan.

Penulis : Febri Daniel Manalu

Editor: Muhamad Rifki Fauzan

Tags

Rekomendasi

Terkini

TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:48 WIB

Ramadhan, Waktu Terbaik Membaca Al Quran

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga Karawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 23:50 WIB
X