Kepala Kantor BPN Riau Ditetapkan Tersangka, KPK: FS dan FDR Untuk Kooperatif

- Jumat, 28 Oktober 2022 | 21:38 WIB
KPK Tetapkan Tersangka (Instagram/@official.kpk)
KPK Tetapkan Tersangka (Instagram/@official.kpk)

Bogor Times-KPK menetapkan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, FS dan kroninya antara lain FW dan SDR  sebagai tersangka pada Jumat 28 Oktober 2022.

Penerapan itu terkait dugaan tindakan korupsi berupa pemberian dan penerimaan Hadiah atau janji terkait pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha HGU di Kanwil BPN provinsi Riau.

"Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap perizinan perkebunan kelapa sawit mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra yang telah berkekuatan hukum tetap," cuitan Instagram resmi KPK, @oficial.kpk pada Jumat 28 Oktober 2022.

Baca Juga: Kepala Kantor BPN Riau Ditetapkan Tersangka, KPK: FS dan FDR Untuk Kooperatif

Baca Juga: Johanis Tanak Resmi Dilantik Presiden Jokowi

Baca Juga: Faktanya, Remaja Perempuan Ditikam Karena Rp 10 Ribu

Selanjutnya KPK menahan FW yang diduga memberikan sejumlah uang terkait pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU.

"KPK meminta kepada MS dan SDR untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien," katanya.***

 

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:48 WIB

Ramadhan, Waktu Terbaik Membaca Al Quran

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga Karawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 23:50 WIB
X