Jadi Tuan Peluru Nyasar, Oknum Polisi Terancam Pidana

- Kamis, 3 November 2022 | 12:03 WIB
Pistol (Pixabay 20)
Pistol (Pixabay 20)

Bogor Times-Baru-baru ini viral di media sosial soal tewasnya seorang pengendara mobil akibat peluru nyasar salah satu oknum polisi lalu lintas, Rabu 2 November 2022.

Peristiwa itu terjadi di sekitar Pos lalu lintas Garuda, Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar).
Kronologi peristiwa tersebut disampaikan Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pol Suryanbodo Asmoro.

Suryanbodo menjelaskan, sekitar pukul 11.30 WIB dua anggota pos lantas berinisial FM dan TS sedang berada di Pos Garuda.

Keduanya sedang beristirahat usai menjalankan tugas mengatur lalu lintas.

Salah satu petugas FM, kemudian membersihkan senjata laras pendeknya karena basa terkena hujan.
Namun saat dibersihkan, seketika senjata itu meletus.

"Saat dibersihkan keluarlah ledakan dan peluru dari senjata itu mengenai dinding dan triplek dan peluru itu mantul hingga ke luar ruangan pos itu hingga mengenai korban atau tidak ada unsur kesengajaan," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu, 2 November 2022.

 

Korban yang terkena peluru nyasar polisi itu kemudian langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Akan tetapi, korban bernama Suhardi meninggal dunia di rumah sakit.

Ditreskrimum Polda Kalbar Kombes Aman Guntor menyebut dari hasil olah TKP, tembakan tersebut mengenai telinga bagian kepala korban.

Peluru menembus dinding pos dan mengenai korban yang berada di dalam mobil. Jarak mobil korban dari titik awal tembakan sekitar 15 menter.

Pelaku Terancam Pidana
FM diancam Pasal 358 KUHP dan akan dikenakan kode etik Polri dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Dalam kasus ini kami menyampaikan prihatin atas musibah, untuk anggota tersebut akan dilakukan proses pidana dan kode etik," ujar Suryanbodo.

Sementara itu Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Andrea Gamma Putra mengatakan petugas kepolisian dilarang membersihkan senjata di tempat umum.

Ia mengatakan protokol dan ketetapan tentang membersihkan senjata api sudah diatur, yaitu di gudang senjata api dan atau lapangan tembak.

"Sehingga apa yang dilakukan pelaku FM sudah menyalahi prosedur dan sangat fatal sekali," ujarnya.

Halaman:

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:48 WIB

Ramadhan, Waktu Terbaik Membaca Al Quran

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga Karawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 23:50 WIB
X