Hary Tanoe: Yang Untung Pabrik STB Digital, Yang Rugi Rakyat Kecil

- Sabtu, 5 November 2022 | 12:20 WIB
TV Analog (Imam/Bogor Times)
TV Analog (Imam/Bogor Times)

Bogor Times– Pemberlakuan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog yang dialihkan ke TV digital menuai pro dan kontra.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melaksanakan penghentian TV analog pada 2 November 2022 lalu.
Terkait itu, oengusaha sekaligus pemilik jaringan media nasional Hary Tanoe Soedibjo menilai adanya kejanggalan dalam kebijakan tersebut.


Melalui unggahan di media sosialnya, Hary Tanoe Soedibjo memberikan beberapa poin protes keras terhadap penerapan kebijakan ASO oleh Kominfo.

Saya merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah UU,” kata Hary Tanoe.
Pasalnya, menurut Hary Tanoe, dasar hukum yang digunakan Kominfo untuk melaksanakan ASO yakni UU Cipta Kerja sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Di samping itu MK telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya No.91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7) yang berbunyi:

Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573),” ungkap Hary Tanoe.

Lebih jauh, Hary Tanoe Soedibjo menyebut bahwa Menkominfo menggunakan standar ganda dalam penerapan ASO di beberapa wilayah Indonesia.

Dari sisi hukum ada yang janggal, Kementerian Kominfo menggunakan standar ganda: (i) Untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU (ASO) dan (ii) Untuk wilayah diluar Jabodetabek mengikuti Keputusan MK yang membatalkan ASO,” ungkap Hary Tanoe.

Hary Tanoe pun menuding penerapan kebijakan ASO dilakukan secara serampangan tanpa mempertimbangkan kesiapan masyarakat.

Bahkan, pengusaha kelahiran Surabaya itu memberikan saran agar penerapan ASO dilaksanakan setelah pelarangan penjualan TV analog.

Saya pernah menyampaikan hal ini kepada Bapak Presiden bahwa sebaiknya saat ini berjalan simulcast (siaran analog dan siaran digital berjalan bersamaan), sampai masyarakat siap dengan TV digital,” ungkapnya.

Kalau mau cepat, TV analog dilarang diperjualbelikan di pasar, sehingga pada saat masyarakat membeli TV baru, yang dibeli otomatis TV digital. Keputusan ASO sama saja memaksa masyarakat membeli STB (set top box) agar dapat menonton siaran digital. Secara timing kondisi ekonomi sebagian masyarakat kita kurang baik saat ini, karena terimbas pandemic,” sambungnya.

Menurut Hary Tanoe Soedibjo, penerapan ASO yang terkesan terburu-buru tersebut hanya menguntungkan segelintir pihak saja.

Saat ini yang jelas sangat diuntungkan adalah pabrik atau penjual STB, karena pasti laku keras. Sebaliknya, yang dirugikan adalah masyarakat yang masih menggunakan TV analog yang pada umumnya rakyat kecil,” pungkas Hary Tanoe Soedibjo seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @hary.tanoesoedibjo.***

 

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:48 WIB

Ramadhan, Waktu Terbaik Membaca Al Quran

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga Karawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 23:50 WIB
X