"DF tak hanya mencetak uang palsu rupiah, tapi juga mata uang negara lain seperti Dollar Australia dan Euro," katanya.
"Kami masih lakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap siapa saja yang selama ini sering memesan uang palsu terhadap DF," ucap Wirdhanto.
Baca Juga: Pelalu Bullying SMP Baiturrahman Ditindak Tegas.
Lebih jauh, disampaikannya, berdasarkan pengakuan DF, ia telah menjalankan bisnis ilegalnya tersebut selama satu tahun.
Oleh karenanya, tak menutup kemungkinan uang palsu yang dibuat DF selama ini telah menyebar dan ini bukan hanya terjadi di Garut.
Masih menurut Wirdhanto, jika ditotal barang bukti uang palsu yang disita dari tersangka A dan tersangka DF, diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 26 ayat 3 nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Adapun ancaman hukumannya yakni penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.***
Artikel Terkait
Rugikan Dito Mahendra Rp17,5 Juta, Asala Muasal Nikita Mirzani Dipenjara
Kurang dari 5 Jam, Remaja Pelaku Begal di Cibeureum Diringkus Setelah Bunuh Korban
Pelalu Bullying SMP Baiturrahman Ditindak Tegas.
Kapan Tol Cisumdawu Beroperasi? Simak Jawaban Kementrian PUPR
Lukas Enembe dan Pengacara Mangkir
Gempa Pangandaran Magnitudo 5,3 Guncang Jabar Dini Hari
Wow! Warga Baduy Jadi Korban Penipuan, inilah Modus Pelaku
Viral Sekelompok Pelajar Tendang Seorang Nenek, Mahfud MD Minta Polisi Tindak Pelaku
Ribuan Ibu-ibu Desa Karang Asem Timur Desak Sony Priyanto Jadi Kades
Dugaan Penghinaan Ibu Negara, Pelaku Buron