Simak Tata Cara Shalat Jenazah Ghaib

- Senin, 21 November 2022 | 22:10 WIB
Ilustrasi shalat sunnah (Pixabay.com)
Ilustrasi shalat sunnah (Pixabay.com)

  Tata Cara Shalat Ghaib Shalat ghaib hukumnya sah sebagaimana shalat jenazah. Begitupula bacaan dan segala caranya sama dengan shalat jenazah.  Dengan empat takbir tanpa rukuk dan sujud.  Diawali dengan Niat, kemudian membaca surat al-fatihah setelah takbir pertama (takbiratul ihram). Kemudian takbir kedua membaca shalawat atas nabi minimal shalawat pendek “allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammad”. Lalu mendo’akan mayit setelah takbir ketiga yang berbunyi:    

اللهم اغفر له وارحمه وعافه واعف عنه

Allahummaghfirlahu, warhamhu, wa ‘afihi wa’fu anhu (untuk Jenazah laki-laki) Allahummaghfirlaha, warhamha, wa ‘afihi wa’fu anha (untuk Jenazah perempuan) Ya Allah ampuniah dia, berilah dia rahmat dan sejahterakan serta maafkanlah dia Dan terakhir, setelah rakaat keempat disunnahkan membaca do’a sebelum salam.   Adapun do’a setelah takbir keempat adalah:

اللهم لاتحرمنا أجره ولاتفتنا بعده واغفرلنا وله 

Allahumma la tahrimna ajrahu wala taftinna ba’dahu waghfirlana walahu Ya Allah, janganlah Engkau halangi pahalanya yang akan sampai kepada kami, dan jangan Engkau memberi fitnah kepada kami sepeninggalnya serta ampunilah kami dan dia.

Syarat Sah Shalat Ghaib 

Syarat sah shalat Ghaib selain syarat-syarat pada umumnya, setidaknya terangkum dalam dua hal berikut:   

Pertama, jenazah berada di luar daerah yang jauh dari jangkauan, atau di tempat yang dekat namun sulit dijangkau. Karena itu, jika masih berada dalam daerah, walaupun jauh dan tak sulit dijangkau, maka tidak sah melakukan shalat Ghaib. Demikian pula kalau jenazahnya berada di batas daerah, dan kita dekat dengan tempat tersebut, maka tidak sah melakukan shalat Ghaib.   

Kedua, telah mengetahui atau menduga kuat bahwa jenazahnya sudah dimandikan. Kalau tidak, maka shalat Ghaibnya tidak sah. Namun, bila ia menggantungkan shalat Ghaibnya dengan sucinya jenazah tersebut (bahwa telah dimandikan), shalatnya dihukumi sah. Misalnya, dalam niat ia mengatakan, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan’... dan seterusnya, dengan catatan di sudah suci atau sudah dimandikan ...” maka shalatnya juga sah.***

 

Halaman:

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X