PTUN Bandung Menangkan Warga Sentul City

- Senin, 5 Desember 2022 | 23:08 WIB
Sidang Bupati Ade Yasin (Sanusi/Bogor Times)
Sidang Bupati Ade Yasin (Sanusi/Bogor Times)

Bogor Times-Pada tanggal 15 November 2022 lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah menjatuhkan putusan yang memenangkan warga Perumahan Sentul City terhadap Bupati Bogor selaku tergugat.

Putusan PTUN Bandung tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 2 Desember 2022, dimana putusan tersebut menyatakan Bupati Bogor telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City.


"Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg itu tertanggal 27 Mei 2022 dan diajukan melalui mekanisme Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan ( _Onrechtmatige overheidsdaad_ ) yang kesekian kalinya dari warga penghuni Perumahan Sentul City. Gugatan tersebut diajukan karena sikap diam Bupati Bogor yang tidak proaktif meminta, memverifikasi, mengelola, membina dan mengawasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ke pihak PT. Sentul City Tbk," ujar Kuasa Hukum para penggugat Alghiffari Amar kepada wartawan, Senin, 5 Desember 2022.
Baca Juga: Dunia Lirik Batik Indonesia, Justin Holiday Akui Bangga Pakai Batik
Amar sapaan akrabnya menyatakan bahwa Bupati Bogor bertentangan dengan ketentuan Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan PSU perumahan dan permukiman di daerah; Perda Kab. Bogor No. 7 Tahun 2012 tentang PSU perumahan dan permukiman; dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.


"Majelis hakim juga mempertimbangkan tindakan Bupati Bogor telah menimbulkan kerugian bagi para penggugat karena tidak menikmati fungsi PSU di Kawasan tempat tinggalnya dengan layak; PSU yang dijanjikan pengembang tidak kunjung dibangun; warga juga masih ditagih pembayaran Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) oleh PT Sentul City Tbk, dimana dilakukan secara sewenang-wenang. Padahal terdapat putusan dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang pada pokoknya menyatakan PT Sentul City Tbk tidak berhak untuk menarik BPPL dari warga di seluruh kawasan perumahan Sentul City karena merupakan perbuatan melawan hukum," kata Amar.


Dalam persidangan juga diperoleh fakta bahwa tindakan tergugat sarat akan tindakan koruptif karena berpotensi menimbulkan kerugian negara atau daerah, karena hilangnya aset dan sumber pendapatan daerah.

"Selain itu tergugat telah menimbulkan kerugian bagi warga Desa Bojong Koneng yang berada di sekitar kawasan perumahan Sentul City tersebut karena kesulitan mengakses fasilitas umum seperti transportasi, kesehatan, pendidikan, pusat perekonomian maupun pusat pemerintahan," sambungnya.

Adanya  putusan yang menghukum tergugat untuk mengelola, membina dan mengawasi penyerahan PSU di Kawasan Perumahan Sentul City, maka kami mendesak agar Bupati Bogor segera melaksanakan isi putusan dengan melakukan verifikasi, mengelola, mengawasi dan membina penyerahaan PSU di seluruh kawasan perumahan Sentul City.


"Kami mendesak Bupati Bogor menjatuhkan sanksi terhadap PT Sentul City Tbk, karena tidak tertib dan melanggar ketentuan dalam penyerahan PSU, padahal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemantauan dan pengawasan penyerahaan PSU di Kawasan Perumahan Sentul City karena terdapat dugaan kuat rindakan Bupati Bogor telah menimbulkan kerugian negara atau daerah Kabupaten Bogor," tegas Amar.***

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X