Mantan Dirut PDJT Bocorkan Rahasia Bahwa Rakhmawati Diduga Menghilangkan Laporan Keuangan PDJT

- Rabu, 7 Desember 2022 | 20:06 WIB
Foto Mantan Dirut PDJT Yonathan Nugraha (Penulis berita ini Febri Daniel Manalu)
Foto Mantan Dirut PDJT Yonathan Nugraha (Penulis berita ini Febri Daniel Manalu)

Bogor Times,Kota Bogor-Pelaksana Tugas (PLT) Dirut Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Rakhmawati diduga menghilangkan alat bukti laporan keuangan milik PDJT.

Akibatnya,penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor itu pun jalan ditempat.

Mantan Direktur Utama (Dirut PDJT) Yonathan Nugraha mengungkapkan hal itu di rumahnya pada Rabu,30 November 2022.

Yonatahan menjelaskan,bahwa dia diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bogor pada Agustus 2021 atau tepatnya satu tahun yang lalu.

Menurut keterangan penyidik dalam surat panggilan yang dilayangkan oleh Kejari Kota Bogor dia (Yonathan Nugraha,red) dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dimana statusnya Yonathan adalah sebagai saksi.

Dirut awalnya mengaku menolak diperiksa lantaran menurut Yonathan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu tidak ada hubungannya dengan dirinya.Sebab masa tugas Yonathan dimulai 2011 dan berakhir pada 2015.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Yonathan yang ditandatangani oleh Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Karena Yonathan menolak diperiksa,penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bogor pun akhirnya memberikan penjelasan.

Menurut pengakuan penyidik kepada Yonathan,alasan mengapa mantan dirut (Yonathan Nugraha,red) dipanggil,itu karena PLT Dirut Rakhmawati diduga menyebut-nyebut nama Yonathan dalam anggaran Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp 5.5 miliar.

Sebab,kepada penyidik,Rakhmawati mengungkapkan,bahwa Yonathan Nugraha mengetahui perencanaan uang penyertaan modal pemerintah sebesar Rp 5.5 miliar dimana diketetahui uang itu bersumber dari APBD Kota Bogor.

Yonatahan Nugraha menceritakan bahwa Inspektorat Kota Bogor pernah memeriksa laporan keuangan PDJT.

Dalam pemeriksaan itu ternyata inspektorat memiliki temuan dimana adanya laporan keuangan yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Namun,terkait berapa nilainya mantan dirut ini mengaku belum mengetahuinya.Dirut juga tidak menjelaskan secara detail kapan laporan keuangan itu diperiksa.

Akhirnya inspektorat meminta agar laporan keuangan itu diperbaiki.L

Lantaran laporan keuangan itu tak kunjung diperbaiki inspektorat pun mengeluarkan surat teguran kepada jajaran direksi .Sebab,pemeriksaan di inspektorat itu memiliki batas waktu

Halaman:

Editor: Muhamad Rifki Fauzan

Tags

Rekomendasi

Terkini

TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:48 WIB

Ramadhan, Waktu Terbaik Membaca Al Quran

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga Karawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 23:50 WIB
X