Fiks, KPK Tetapkan Hakim Yustisi Jadi Tersangka Kasus Suap MA

- Senin, 19 Desember 2022 | 11:13 WIB
KPK Tetapkan Tersangka (Instagram/@official.kpk)
KPK Tetapkan Tersangka (Instagram/@official.kpk)

Bogor Times– Kasus dugaan suap pengurusan perkara di tubuh Mahkamah Agung menambah list tersangka. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentersangkakPan seorang Hakim Yustisi.

Menyusul Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya tersangka baru hasil pengembangan penyidikan.
"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," katanya, dikutip Senin, 19 Desember 2022.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka, KPK kembali kembangkan penyidikan perkara tangkap tangan tersebut," ucap dia.
Baca Juga: Elon Musk Bikin Polling Soal Mundur dari Jabatan CEO Twitter, Bakal Patuhi Apapun Hasilnya

Terkait identitas maupun peran si hakim yang baru saja terseret masuk ke pusaran kasus MA, Ali Fikri masih menahan rincian penangkapan.


"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," ujar Ali.


Dia menambahkan, KPK sangat butuh sokongan moral dari publik dalam mengusut kasus ini hingga tuntas melalui ketentuan dan mekanisme hukum yang ada.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini, diantaranya Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dan Gazalba Saleh.


Sudrajad menjadi yang pertama ditangkap KPK, dengan dugaan kecurangan dalam pengurusan kasasi perkara PT Intidana. Terdapat 9 total tersangka di penangkapan awal.
Selain Sudrajad Dimyati (SD), ada Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), dan PNS MA Albasri (AB).
Adapun dari pihak eksternal MA, ada Pengacara Yosep Parera (YP), serta pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Baca Juga: Polri Sebut Dua Orang Tewas Dalam Kecelakaan Kereta Cepat Jakarta Bandung
Pada penangkapan selanjutan, KPK meringkus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS). Gazalba terlibat kasus yang berbeda dengan SD.

Tersangka GS diduga menerima uang senilai SGD 202 ribu terkait pengurusan perkara PT Intidana.
GS melakukan kecurangan tersebut bersama asisten dan stafnya, yaitu Hakim Yustisial di MA Prasetio Nugroho dan Redhy Novasriza. Ketiganya diketahui hanya terlibat dalam pengurusan perkara pidana. ***

 

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:48 WIB

Ramadhan, Waktu Terbaik Membaca Al Quran

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga Karawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 23:50 WIB
X