Menkeu: Pengadaan Rumah untuk Jokowi di Colomadu Sesuai Aturan

- Senin, 19 Desember 2022 | 21:59 WIB
Presiden Jokowi  (Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi (Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Bogor Times– Pengadaan rumah untuk Presiden Jokowi yang diberikan negara selepas menanggalkan jabatan Presiden RI pada 2024 mendatang ditegaskan Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah sesuai aturan.

Sri Mulyani menyatakan bahwa anggaran rumah yang rencananya dibangun di daerah Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah itu sudah sesuai aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan kontroversial dalam anggaran pengadaannya.


"Saya tidak ingat. Nanti saya lihat kalau sudah ada. Tapi, itu sesuai peraturan, sudah ada standar, jadi tidak ada yang kontroversi," kata Sri Mulyani ketika ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Menurut dia, anggaran pembangunan rumah presiden dan wakil presiden dari negara itu juga telah dilakukan untuk para mantan presiden dan wakil presiden sebelumnya.

Kemudian, lanjutnya, alokasi anggaran yang ditetapkan untuk membangun rumah presiden dan wapres sudah diatur sesuai prosedur dalam tata keuangan negara.
"Anggaran itu di dalam bendahara umum negara, artinya sudah terbiasa dengan para presiden dan wakil presiden," ucap Menkeu, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.


Namun, Sri Mulyani menjelaskan ada perbedaan dalam pembangunan rumah yang diperuntukkan untuk Jokowi kali ini, yakni terkait lokasi.


Biasanya, pembangunan rumah untuk mantan presiden dilakukan di kawasan DKI Jakarta. Tapi untuk Jokowi, pemerintah membangun rumah purna tugas dilakukan di luar Jakarta, yakni di daerah Jawa Tengah.


"Jadi, nanti komparasinya dari sini, nilainya juga mungkin tidak akan ada perbedaan," tuturnya.

Sebelumnya, pengadaan rumah untuk Jokowi ini pernah disinggung oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.
Ia mengatakan bahwa negara melalui Kementerian Sekretariat Negara memang telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman presiden dua periode tersebut.

"Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," ujar Bey, dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, dikutip dari Antara.


Menurut dia, pengadaan rumah untuk presiden itu telah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, di mana negara berhak menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.

Kemudian, dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tertulis bahwa mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk bagi yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode.


"Jadi, sekali lagi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden," kata Bey.***

 

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X