Penurunan Bendera Merah Putih Langgar Aturan, Kapolsek: Itu Murni Kelalaian

- Kamis, 5 Januari 2023 | 11:23 WIB
Ilustrasi Upacara, Ingin jadi tamu undangan HUT ke 77 RI di Istana Negara?, simak berikut caranya (Instagram/@infopaskibrak)
Ilustrasi Upacara, Ingin jadi tamu undangan HUT ke 77 RI di Istana Negara?, simak berikut caranya (Instagram/@infopaskibrak)

Bogor Times–  Penurunan bendera merah putih yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menuai soal.  Diduga kejadian tersebut terjadi di kantor Desa Cinagara Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, pada Rabu, 04 Januari 2023.


Kejadian tersebut pihak kepolisian dari Polsek Caringin Polres Bogor pun langsung mendatangi lokasi untuk untuk melakukan pengecekan terkait kejadiannya.

 Kepada media, Kapolsek Caringin AKP Waluyo S.H., kepada awak media mengaku telah mendatangi tempat pengibaran bendera tersebut.

Baca Juga: Polsek Dramaga Polres Bogor Gelar Olah TKP Temu Mayat di Sebuah Rumah Kosong

“Kami bersama pihak TNI, Sekcam, Satpol PP sudah mendatangi lokasi di mana terjadinya penurunan bendera merah putih tersebut yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Tak hanya itu, jajaran muspika juga telah meminta klarifikasi pemerintah desa.

"Kita sudah meminta keterangan kepada yang bersangkutan ataupun pihak pemerintah desa Cinagara,” kata Waluyo.

Baca Juga: Akibat Salah Paham Seorang Pemuda di Jonggol Bogor Menjadi Korban Penganiyaan

Dari penelusurannya, polsek Caringin menemukan  hal itu merupakan murni sebuah kelalaian ataupun ketidak sengajaan yang dilakukan oleh pihak desa cinagara, akibat ketidak tahuannya bagaimana tata cara memberlakukan bendera merah putih yang benar yang benar, sesuai yang tercantum dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa , dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

"Terkait kejadian tersebut kami bersama pihak TNI dan instansi terkait pun memberikan penjelasan dan wawasan terkait tata cara menaikan ataupun penurunan bendera sang merah putih yang merupakan simbol negara di lingkungan Desa cinagara,” ungkapnya.


“Kami pun berharap tidak akan terjadi lagi di kemudian hari. Sementara itu pihak desa cinagara pun telah kita mintai surat penyataan secara tertulis agar hal serupa tidak kembali terjadi,” pungkas Kapolsek Caringin****

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X