Bogor Times- Seorang ulama besar Al-Imam al-Allamah Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi ad-Dimasyqi, atau lebih dikenal sebagai Imam Nawawi, dalam kitab Al-Majmu’ menerangkan hukum ziarah kubur.
Salah seorang ulama besar mazhab Syafi'i. Ia lahir di desa Nawa, dekat kota Damaskus, pada tahun 631 H dan wafat pada tahun 24 Rajab 676 ini menerangkan bahwa konsensus ulama (ijma’) menyatakan ziarah kubur bagi laki-laki hukumnya adalah sunah.
أمّا الأحْكامُ فاتَّفَقَتْ نُصُوصُ الشّافِعِيِّ والأصْحابِ عَلى أنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِلرِّجالِ زِيارَةُ القُبُورِ وهُوَ قَوْلُ العُلَماءِ كافَّةً نَقَلَ العَبْدَرِيُّ فِيهِ إجْماعَ المُسْلِمِينَ
Baca Juga: Nama Terbaik Untuk Anak, Simak Cara Syariat Islam dalam Penamaan Anak
Baca Juga: Jadi Bukti Ringanya Syariat Islam, Kenali Ruhshan Menurut Ushulul Fiqih
Baca Juga: Pengertian Islam Menurut Hadis Shohih
Terjemah: “Beberapa nash ulama mazhab Syafi’i sepakat bahwa ziarah kubur bagi laki-laki hukumnya sunah. Bahkan Imam Al-‘Abdari menyebut bahwa permasalahan ini telah menjadi ijma’ ulama.”
Selain ijma’, dalil kesunahan ziarah kubur juga berdasarkan hadits nabi yang mashur yaitu:
Yang artinya, “Dulu aku melarang kalian ziarah kubur. Namun sekarang berziarahlah. Karena ziarah kubur dapat mengingatkan terhadap akhirat.” (HR At-Tirmizdi). ****
Artikel Terkait
Solar Langka, Pom SPBU Desa Cogreg Jadi Sorotan
Lima Desa di Kudus Terendam Banjir, Ratusan Warga Mengungsi
Jadi Qori Terbaik di Banten, Nadia Hawasyi Disawer Warga
Disawer Saat Mengaji, Qoriah Nadia Hawasyi: Saya Merasa Direndahkan oleh Orang-orang Tidak Beradab
Kepergok Nyabu, Oknum Polisi Pangkat Kombes Diciduk
Kepergok Nyabu, Oknum Polisi Pangkat Kombes Diciduk
Kepergok Nyabu, Oknum Polisi Pangkat Kombes Diciduk
Aksi Pencurian Dengan Kekerasan di Jl Raya Cikaret Cibinong, Dalam Penyelidikan Polres Bogor
Masih Berseragam Sekolah, Gadis Cantik asal Tangerang Hilang
Asyik! Menhan Bagi-bagi Motor ke Kodim