Tertangkap Basah Peras Desa Cibanteng, Wartawan Abal-abal Masuk Sel

- Jumat, 13 Januari 2023 | 21:11 WIB
Wartawan abal-abal (Mam/Bogor Times)
Wartawan abal-abal (Mam/Bogor Times)

Bogor Times- Dua orang yang mengaku wartawan melakukan dugaan tindak pidana pemerasan ke perangkat Desa Cibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Kamis (12/1/2023). 

 Polsek Leuwiliang berhasil membekuk dua orang yang mengaku wartawan karena diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat Desa Cibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pada Kamis 12 Januari 2022.

Dua orang yang mengaku wartawan tersebut ialah AY (50) dari perusahaan Swaradesaku dan Z (37) dari perusahaan Metro Media, keduanya berdomisili di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Endus Dugaan Korupsi Sembako, INSPIRA Sebut Tiga Pejabat Pemda Bogor sebagai Binatang
Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Suprianto menjelaskan, keduanya meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada perangkat desa yang terdiri dari sejumlah ketua RT dan RW di Desa Cibanteng.

Uang tersebut dimaksudkan agar kedua orang yang mengaku wartawan tersebut tidak mempublis video yang menurut mereka adalah intimidasi terhadap jurnalis.

"Keduanya meminta sejumlah uang agar tidak ditayangkan video yang menurut mereka itu pengancaman terhadap dua oknum yang mengaku wartawan ini saat pembagian bansos di Desa Cibanteng," ujarnya saat ditemui Bogor Times Kamis, 12 Januari 2023.

Baca Juga: Pastikan Warga Lalui Jalan dengan Nyaman, Pemkot Bogoe Anggarkan Pemeliharaan Jalan hingga 17 M
Lebih lanjut ia menerangkan, keduanya ditangkap saat melakukan transaksi disalah satu rumah makan yang berada di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

"Kebetulan anggota kami sedang makan di sana, karena kenal dengan RT tersebut, maka ditegurlah yang bersangkutan sedang apa, dan ceritalah pa RT di situ, ada barang bukti maka langsung diamankan," terangnya.

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa identitas, id card wartawan dan uang senilai Rp 10 juta.

Baca Juga: Jangan Mudah Jatuhkan Vonis Murtad! Simak Ini

"Keduanya sempat melakukan nego, awalnya minta Rp 50 juta kemudian turun Rp 32 juta, turun Rp 15 juta, akhirnya disepakati Rp 15 juta, namun dibayar dulu Rp 10 juta dulu dan Rp 5 juta lagi minggu depan, jika yang sisanya itu dalam satu minggu tidak dibayar, dia minta jadi Rp 7 juta," katanya.

Hal tersebut sudah sangat jelas bertentangan dengan kode etik jurnalis dan juga merupakan tindak pidana yang sangat merugikan orang lain.


"Jika nanti hasil penyelidikan dan penyidikan keduanya terbukti, maka bisa dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 9 tahun penjara," tandasnya.****

 

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X