Warga Parung dan Ciseeng Pinta Pemkab Stop Pekerjaan Galian Kabel Fiber Optik, ini Alasannya

- Rabu, 25 Januari 2023 | 17:31 WIB
Pekerjaan Galian Fiber Optic di Ciseeng. (Mam/Bogor Times)
Pekerjaan Galian Fiber Optic di Ciseeng. (Mam/Bogor Times)

Bogor Times– Warga minta proyek pekerjaan pembangunan galian jaringan kabel fiber optik milik PLN yang berada di beberapa ruas jalan Parung-Ciseeng dihentikan. 

Pasalnya, pekerjaan tersebut terkesal asal-asalan dan memgabaikan kenyamanan pengguna jalan.

"Sudah beberapa kali kami biarkan. Tapi selalu saja usai penggalian tidak dirapihkan kembali. Dan saat pekerjaan mengganggu kenyamanan pengendara," kata warga Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng M Wildan  pada Rabu 25 Januari 2023.

Baca Juga: Tenggelam, Dua Remaja Asal Citeureup Renggang Nyawa

Selain itu, ia juga menduga pekerjaan galian di Jalan Parung -Ciseeng tepatnya di Desa Ciseeng hingga Putatnutug itu belum memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.

"Kalau berizin pastinya pekerjaannya tidak akan seperti ini. Lebih rapih dan tidak abaikan kenyamanan publik " ucapnya.

Ia menambahkan,  pekerjaan galian kabel fiber optik itu dianggap masih mengabaikan beberapa aturan teknis. Sehing abaikan aspek dampak lingkungan, keselamatan penguna jalan, fisik jalan, lalu lintas dan aspek lainnya.

Baca Juga: Belum Dapat Hunian, Ratusan Korban Bencana di Cigudeg Tunggu Janji Pemerintah

"Tidak ada pelibatan masyarakat, dan diduga abaikan hal teknis seperti menutup galian. Itu juga kan ada aturannya. Target pekerjaan juga tidak di informasikan lewat spanduk," ucapnya.

Senada, tokoh muda Parung, Yandi Ramadhan berharap pemerintah kabupaten Bogor melakukan teguran atau sangsi berupa pemberhentian pekerjaan.

" Kalau sudah melanggar harus ditegur atau lebih dari itu. Pekerjaan dengan metode pengeboran (boring) dan penempatan utilitas itu harus memperhatikan dan mengindahkan kemungkinan terjadinya masalah lingkungan," ucapnya.

Baca Juga: Jaga Keamanan Imlek, Kapolres Bogor Turun Gunung

Dalam aturan teknis, sambung Yandi, diterangkan bahwa material boring tidak dibenarkan disimpan di pinggir jalan atau di daerah pemanfaatan jalan.

“Karena aturan itu diabaikan  jadi pekerjaan sangat menggangu keamanan dan lingkungan setempat. Bekas galian itu disimpan dipinggir jalan. Itu kan tidak boleh. Jalan juga kotor jadi semerawut," pungkasnya.

Sementara saat dikonfirmasi wartawan, Pelaksana Proyek, enggan memberikan komentar.

Halaman:

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X