Panitia Pilkades Tidak Jujur, Warga Tajurhalang Desak Sumpah Pocong

- Jumat, 3 Februari 2023 | 06:30 WIB
Pengamanan Proses Pilkades Tajurhalang (Mam/Bogor Times)
Pengamanan Proses Pilkades Tajurhalang (Mam/Bogor Times)

Bogor Times– Ratusan warga Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor mendesak panitia pilkades melakukan sumpah pocong, jika telah menjalankan proses pilkades secara jujur, adil, netral tanpa sogokan.

Permintaan tersebut disampaikan warga karena mereka menduga panita pemilihan Kades Tajurhalang tidak netral dalam melaksanakan verifikasi bakal calon kades. 

"Kami tantang panitia pilkades sumpah pocong dihadapan ribuan warga Kabupaten Bogor. Mereka cukup datang dan bersumpah saja, masyarakat siap kumpul," tegasnya Dadi Rudianto, pada Kamis 2 Februari 2023.

Baca Juga: Mantan Kades Tajurhalang 2009, Dijegal Nyalon, Warga Duga Panitia Masuk Angin

Warga Dusun 03 Rt 03/05 ini memastikan ribuan masyarakat akan menyaksikan ritual tersebut. Pasalnya, banyak warga yang kecewa dengan keputusan panitia yang tidak meloloskan bakal calon yang bernama Asan Umar.

"Beliau mantan kades di tahun 2009. Dia sangat dicintai masyarakat. Aneh kalau tidak diloloskan," ucapnya.


Ia menuding, pemilihan kepala desa Tajurhalang serat dengan kecurangan. Pasalnya, salah satu calon dinyatakan gagal hanya karena surat pemberitahuan dari sekolah.

Baca Juga: Polres Bogor Amankan Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Megamendung Aksi
"Harusnya di cek dahulu sebelum diputuskan. Bagaimana mungkin ijazah bisa dikalahkan oleh surat pemberitahuan kepala sekolah.

Senada, Anri Waluya warga Kampung Kandang Panjang Rt 01/07 Desa Tajurhalang ini menduga adanya permainan uang dalam penetapan calon kepala desa. Lantaran, calon bernama Asan Umar tidak diloloskan karena surat pemberitahuan dari sekolah.

"Bapak Umar punya ijazah namun dinggap tidak lulus sekolah. Dasar keputusan itu adalah surat keterangan kepala sekolah," ucapnya.

Baca Juga: Pemuda Kecanduan Judi Online
Ia menerangkan, keputusan terebut berdasarkan Surat Keterangan Kepala Sekolah Nomor 1.02./1538/XII/2009.


Dalam surat keterangan tersebut dinyatakaan Asan bin Umar tidak lulus. Ia dinyatakan keluar dari sekolah kelas VI caturulan 1 sejak tahun 1967 sampai 1972.


Padahal terdapat perbedaan data dalam buku induk sekolah yang dijadikan dasar surat keterangan tersebut.


"Di buku induk sekolah, namanya Beda, tanggal lahirnya beda, jumlah keluarganya juga beda. Ini jelas data yang dijadikan dasar tidaklah tepat. Karena orang yang berbeda," tuturnya.


Ia berharap, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor ambil sikap untuk mencegah bentrokan masyarakat.

Halaman:

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Terpopuler

X