Tok, tok , tok!!! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

- Senin, 13 Februari 2023 | 21:59 WIB
Ferdy Sambo (YouTube.com/Polri TV Radio)
Ferdy Sambo (YouTube.com/Polri TV Radio)

Bogor Times- Usai dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga: Soal Keracunan Massal Hajatan di Tenjo, Dinkes Periksa 7 Sempel Makanan

Dalam amarnya, Hakim menyatakan Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Wahyu.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: Soal Keracunan Massal Hajatan di Tenjo, Dinkes Periksa 7 Sempel Makanan

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Putri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Hal-hal yang meringankan Putri Candrawathi, yakni sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum.

Sedangkan, hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Putri Candrawathi antara lain menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan memberikan luka yang mendalam bagi keluarganya.

Selain itu, jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi berbelit-belit saat memberikan kesaksian selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang memberatkan lainnya Putri Candrawathi dinilai tidak menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Pepep Syaiful: Uu Ruzhanul Ulum Berguru ke Rachmat Yasin

"Akibat perbuatan terdakwa akibatkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," kata jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Januari 2023, lalu.

Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan hakim sesuai dengan harapan Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak, yang berharap Putri Candrawathi mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tindakannya.

"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," ucap Rosti kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Terpopuler

X