Resahkan Warga Kota Bogor, Geng Motor Diringkus Polresta

- Senin, 13 Februari 2023 | 22:20 WIB
Geng Motor (Bogor Times)
Geng Motor (Bogor Times)

Bogor Times- Satreskrim Polresta Bogor Kota ringkus para pelaku Curas dan Curanmor yang meresahkan warga. Dari 7 pelaku yang ditangkap tiga pelaku Curas dan empat remaja anggota geng motor.


Ke-empat pelaku geng motor yang ditangkap Polisi, mereka tak segan segan membacok korban sebelum merampas barang milik korban. Sebelum ditangkap, para pelaku sempat menebas leher seorang remaja menggunakan celurit.


"Empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kita amankan berikut senjata tajam dan barang bukti kejahatan lain mereka," ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangan di Mapolresta, Senin 13 Februari 2023 petang.


Bismo mengatakan, petugas mengamankan empat tersangka yakni, MS (22), MF (19), AM (22) dan AW (20). Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua celurit ukuran besar, 1 unit handphone milik korban hasil rampasan mereka.


Para tersangka merupakan bagian dari kelompok geng motor dengan basecamp di Bondongan Bogor Selatan. Sebelum beraksi mereka konvoi mencari lawan di daerah Jambu dua Kota Bogor," tutur Kapolresta. 


Bismo mengatakan, para pelaku ditangkap petugas pada Minggu (11/2/2023) dinihari di Jl Pajajaran, Bogor Tengah, Kota Bogor. Dalam menjalankan aksinya para pelaku mengejar korban dan berupaya memisahkan dari rombongan.


Para tersangka berlaku brutal dan mereka tak segan menganiaya korban secara membabi buta. Kemudian para pelaku merampas barang milik korban seperti hand phone atau barang lain yang didapat dari korban. 


"Empat tersangka ini mengejar korban. Setelah terpisah dari rombongan dan terjatuh lalu dibacok oleh pelaku mengenai bagian leher belakang korban. Mereka merampas jaket dan handphone milik korban," ujar Bismo.


Keempat pelaku, dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP pengeroyokan dan dikenakan Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951. Ke-empat pelaku diancam hukuman penjara diatas 5 tahun. ****

 

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X