Tunda Hukuman Mati, Hotman Paris Sindir Kalapas Bakal Panen Surat Kelakuan Baik

- Selasa, 14 Februari 2023 | 22:24 WIB
Ilustrasi Krikatur (Bogor Times)
Ilustrasi Krikatur (Bogor Times)

Bogor Times- Sudah menjadi rahasia umum. Jual beli Surat Kelakuan di dalam lapas kerap terjadi. Kontan, hal jadi sindiran ngacara kondang Hotman Paris usai mencermati pasal 100 KUHP tentang hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Pasal ini mencuat setelah terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebagai pengacara, Hotman Paris pun merasa pusing dengan bunyi hukum dalam pasal tersebut dan ia pun mempertanyakan pihak terkait yang membuat undang-undang tersebut.

Baca Juga: Kasus Maling Uang Rakyat BTT Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Baca Juga: UNUSIA dan UMI Akan Gelar Webinar Kolaborasi Peringati 1 Abad NU

Baca Juga: Hati-hati Tafsyiri Hadis Memerangi Kebathilan Orang Kafir, Simak Catatan Fiqh Klasik
"Aduh...! makin setiap saya baca di KUHP pidana yang baru ini gua pusing, nalar hukumnya di mana, gimana orang-orang yang buat undang-undang," terang Hotman Paris dalam video yang diunggah ulang instagram @moodjakarta 14 Februari 2023.

Setelah membaca dan mempelajari pasal itu, Hotman Paris menyebutkan, terdakwa bisa bebas dari hukuman mati kalau berkelakuan baik.

"Nih.... Pasal seratus, disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, ga bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik ya," kata dia.

Baca Juga: Agama adalah Nasehat, Simak Dalil dan Penjelasannya

Baca Juga: Hari ini, Bawaslu Kota Bogor Gelar Siaga Pengawasan

Baca Juga: Resahkan Warga Kota Bogor, Geng Motor Diringkus Polresta

Hotman pun menyebut, jika surat kelakuan baik bisa jadi syarat orang untuk tidak dihukum mati maka akan banyak orang yang berusaha mendapatkannya dari kepala lapas.


"Nanti bakal mahal surat berkelakuan baik oleh kepala lapas penjara daripada dihukum mati, orang berapa pun akan mau, untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara," kata dia.


"Jadi apa artinya gitu loh. Sudah persidangan, sudah divonis sampai pk hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati harus menunggu 10 tahun," ujar Hotman menegaskan.


Mengulas, majelis hakim baru saja membacakan vonis Ferdi Sambo.  Ia divonis hukuman mati. Sementara istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Ada kekhawatiran bila pasal di atas diberlakukan Ferdi Sambo bisa terbebas dari hukuman mati.
 

Halaman:

Editor: Usman Azis

Sumber: Hotmanparisofficial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X