Wow! Anak Perusahaan PT Summarecon Diduga Serobot Lahan Milik Warga Desa Nagrag

- Kamis, 16 Februari 2023 | 15:06 WIB
Grafis Anak Perusahaan PT Summarecon (Rajab/Bogor Times)
Grafis Anak Perusahaan PT Summarecon (Rajab/Bogor Times)

Bogor Times-  PT Summarecon melalui anak perusahaannya PT Proferti Agung diduga telah melakukan penyerobotan tanah warga seluas puluhan hektar di Desa Nagrak Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.

Data yang diperoleh Bogor Times, sebanyak 64,99 hektar tanah milik belasan warga diakuisisi oleh anak Perusahaan PT Summarecon tanpa akad jual beli atau transaksi lainnya.

Kepada media, Kuasa Hukum ahli waris pemilik lahan, Muksin  menerangkan, pihaknya telah dirugukan oleh perusahaan. Pasalnya, penguasan atau penyerobotan tanah ini sudah terjadi hampir beberapa tahun lalu atau sekitar tahun 1975 dimana saat itu ada peralihan tanah dari beberapa ahli waris kepada PT Adiguna Shipyard.
Baca Juga: Sekap Owa Jawa, Sindikat Penjual Satwa Langka Diringkus Polres Bogor

" Rudi Tanuwijaya (Karyawan PT Kencana Jaya Proferti Agung, berdalih bahwa tahun 1975 ada peralihan tanah dari warga (Nico F Mamesah dan kawan-kawan) ke PT Adiguna Shipyard," ujar Muksin  yang juga sebagai Ketua Masyarakat Bogor (KMB), Kamis, 16 Februari 2023.

Sementara itu secara tegas ahli waris Nico F Mamesah dan kawan-kawan mengaku tidak pernah  menguasakan kepada siapapun untuk mengalihkan tanah-tanahnya kepada PT Adiguna Shipyard pada tahun 1975 sebagaimana diutarakan oleh Rudi Tanuwijaya.

"Karena hal itu, kami duga kuat akta pelepasan hak atas tanah yang dibuat dihadapan Notaris Imas Fatimah SH adalah palsu," kata Mukhsin.

Baca Juga: Perempuan atau Laki-laki Terbanyak Penghuni Neraka? Simak Dalil Hadis di Bawah ini
Lebih lanjut Mukhsin menerangkan, Nico F Mamesah dan kawannya juga tidak pernah mengetahuinya adanya peralihan kembali tanah Nico F Mamesah dan kawan-kawan kepada PT Gunung Geulis Sentra Rekreasi dan Kencana Jaya Proferti Agung pada tahun 2009 dan 2012 sebagaimana kembali didalilkan oleh Rudi Tanuwijaya

 

"Jadi bisa disimpulkan, diduga kuat akta-akta yang dibuat masing-masing dihadapan Notaris Merry Cristina Sitohang SH dan Notaris lismana SH, Mkn adalah rekayasa untuk menghilangkan Hak Ahli Waris Nico F Mamesah dan kawan-kawan," sambungnya.


Atas dasar tersebut, SHGB yang diterbitkan pada tahun 2015 atas nama PT Kencana Jaya Proferti Agung yang merupakan anak perusahaan PT Summarecon Agung TBK yang berasal dari SHM Nico F Mamesah bisa dikatakan cacat hukum. Karena didasari pada akta-akta yang diduga kuat hasil pemalsuan atau rekayasa.

Baca Juga: Diuji Penyakit, Ingat Empat Hal ini
Muksin melanjutkan pihak keluarga sebenarnya menunggu itikad baik dari PT Summarecon sebagai penanggungjawab. Namun begitu, jika tidak ada itikad baik, ahli waris berencana melakukan aksi di bundaran pintu masuk perumahan Sumarecon Bogor dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di jalan tegar beriman.

"Kami akan menunggu itikad baik dari PT Summarecon hingga satu Minggu kedepan, jika memang perusahaan raksasa Proferti ini tidak menggubris, kami pastikan akan ada aksi warga," lanjut Mukhsin.

Saat hendak dikomfirmasi terkait hal ini, belum ada pihak dari PT Kencana Jaya Proferti Agung dan PT Summarecon Agung tbk yang bisa di wawancara. Bahkan saat wartawan ke galeri marketing tidak ada satupun yang bisa diwawancara. ****

Cc.Rajab

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:48 WIB

Ramadhan, Waktu Terbaik Membaca Al Quran

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga Karawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 23:50 WIB
X