Polisi Amankan 21 Tersangka Pengedar Dan Pemakai Narkotika Di Kota Bogor

- Rabu, 2 Desember 2020 | 19:07 WIB




Sedangkan untuk tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak tujuh kasus berasal dari Kecamatan Tanah Sareal, lima kasus berasal dari Kecamatan Bogor Barat, dan tiga kasus dari Bogor Timur, tiga kasus lainnya dari Kecamatan Bogor Tengah, Bogor Selatan dan ada juga dari Kecamatan Bogor Utara.





Para tersangka dijerat UU RI No 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara.





Atau denda paling sedikit Rp1000.000.000. Dalam kesempatan itu,Henri juga mengungkapkan,bahwa, para tersangka yang diamankan ada lantaran tertangkap tangan.





Redaktur : Febri Daniel Manalu


Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X