Polisi Amankan 21 Tersangka Pengedar Dan Pemakai Narkotika Di Kota Bogor

- Rabu, 2 Desember 2020 | 19:07 WIB

Konfrensi Pers Keberhasilan Polresta Bogor Kota Meringkus Pengedar Narkotika Pada Rabu (02/12/2020) Di Mako Polresta Bogor Kota.




Bogor Times,Kota Bogor- Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota ‘’kini mulai menggila’’pasalnya Satuan Narkoba dibawah komando AKP Agus Susanto ini berhasil mengamankan puluhan paket barang haram hanya dalam tempo satu bulan.Lebih tepatnya lagi ratusan gram barang haram yang diamankan ini hanya kurun waktu November 2020.





Kapolresta Bogor Kota pun turut memaparkan keberhasilan anak buahnya ini dalam konfrensi pers pada Rabu (02/12/2020).





‘‘Dari 21 tersangka yang diamankan tiga orang diantaranya adalah mantan residivis.Sedangkan sebanyak 18 orang lagi adalah pemain baru,’’ujar Henri Fiuser kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat.





Kapolresta menambahkan,lantaran pergerakan para pelaku semakin sempit, para tersangka terpaksa harus menjajakan barang "dagangannya" melalui jaringan online.Nah, biasanya untuk barang haram yang dijajakan adalah jenis narkotika sintetis.





‘‘Di Kota Bogor sendiri level pengedar masih terbilang dalam jaringan lokal sebab masih belum melakukan transaksi antar provinsi.Biasanya para pengedar menjual barang haramnya melalui aplikasi whatsup,’’kata Henri.





Dari sebanyak 18 kasus 12 kasus diantaranya adalah jenis sabu, enam kasus lainnya terdiri dari tiga kasus jenis ganja dan tiga kasus barang haram jenis sintetis.Saat ini, dalang utama alias bandar barang haram, kata kapolresta masih dalam pengejaran.





"Para pelaku mendapatkan barang haram, ada yang dari Kabupaten Bogor ada juga dari Jakarta.Pekerjaan para tersangka ada karyawan wiraswasta,wiraswasta dan buruh,"tambah kapolresta.





Sementara itu, berdasarkan data yang diberikan Polresta Bogor Kota, adapun untuk narkotika jenis sabu yang ikut diamankan ada sebanyak 62 paket dengan berat 102 gram.Bruto. Delapan bungkus ganja dengan berat 171.27 gram.Bruto. Ditambah lagi barang gorila sebanyak 66 paket dengan jumlah 281.5 gram.Bruto.





Sedangkan untuk tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak tujuh kasus berasal dari Kecamatan Tanah Sareal, lima kasus berasal dari Kecamatan Bogor Barat, dan tiga kasus dari Bogor Timur, tiga kasus lainnya dari Kecamatan Bogor Tengah, Bogor Selatan dan ada juga dari Kecamatan Bogor Utara.





Para tersangka dijerat UU RI No 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara.





Atau denda paling sedikit Rp1000.000.000. Dalam kesempatan itu,Henri juga mengungkapkan,bahwa, para tersangka yang diamankan ada lantaran tertangkap tangan.





Redaktur : Febri Daniel Manalu


Halaman:
1
2

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:48 WIB

Ramadhan, Waktu Terbaik Membaca Al Quran

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga Karawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 23:50 WIB
X