Pilih Bungkam Terkait Sengketa Tanah Antara TNI AD VS Warga Kepala BPN Kota Bogor Diancam Akan Dilaporkan Ke Kementrian ATR/BPN

- Kamis, 4 Februari 2021 | 09:00 WIB
FB_IMG_1612405719593
FB_IMG_1612405719593

 

Bogor Times,Kota Bogor-Sengketa tanah antara Komando Resor Militer (Korem) 061Suryakencana dan warga RW 05 Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor kini mulai menemukan titik terang.


 

Hal itu,setelah Komisi Informasi Jawabarat (KI Jabar) mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada 4 November 2019 lalu.


 

Namun,meskipun putusan ini telah dikeluarkan oleh KI Jabar,badan pertanahan nasional (BPN) Kota Bogor pun hingga kini belum juga mau melaksanakan putusan tersebut.


 

BPN Kota Bogor pun terancam akan dilaporkan ke Kementrian ATR/BPN.


 

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum warga Teplan Sugeng Teguh Santoso.Kepada Bogor Times Sugeng sapaan akrabnya pun mengaku kecewa terhadap lembaga pemerintah non kementrian yang dikepalai Erry Juliani Pasoreh ini.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:48 WIB

Ramadhan, Waktu Terbaik Membaca Al Quran

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga Karawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 23:50 WIB
X