Cabut Patok Tanah Anak Yatim, Kades Sukamakmur Terancam Pidana

- Senin, 16 Agustus 2021 | 14:41 WIB
Screenshot_20210816-143707_WhatsApp_copy_700x465
Screenshot_20210816-143707_WhatsApp_copy_700x465


Bogor Times, Kepala Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmr, Ujang Sunandar telah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah. Mirisnya, tanah tersebut adalah milik anak yatim.





Penyerobotan tanah milik yatim itu dilakukan pada Hari Jumat (13/08/2021). Berdalih perluasan jalan desa, kades beserta ketua LPM mengkomandoi penggusuran tanah yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sukamakmur tepatnya di wiayah Kampung Jareged, RT 02/07 Desa Sukamakmur.





Di bawah komando kepala desa, alat berat menggaruk beberapa tanda batas. Warga yang melihatpun langsung melapor kepada pemilik tanah yang merupakan pengelola Yayasan  Anak Yatim.





Pemilik tanah langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran kabar tersebut. Setelah memastikan kebenarannya, pemilik berencana akan melakukan pelaporan ke Polres Bogor.





“Ada tiga patok milik klien saya yang dicabut tanpa izin. Tentunya kami akan melapor,” kata Kuasa Hukum,  Amirullah.
Amir menjelaskan, kliennya memiliki beberapa aset tanah untuk dikelola. Pengelolaan tersebut untuk kepentingan anak yatim.
" Oknum kades itu melanggar Pasal 385 dan pasal 406 KUHP," tegasnya.
Tak hanya kades, ketua LPM Desa Sukamakmur juga kami duga melanggar pasal 55 dan 56. 
Saat dikomfirmasi, Kades Sukamakmur Ujang Sunandar membenarkan adanya proyek pelebaran dan pembangunan jembatan desa. Proyek itu berdasarkan kesepakatan masyarakat dan tokoh dalam musyawarah desa.
"Pembangunan itu kesepakatan masyarakat bukan saya pribadi," terangnya Pada Minggu (15/08/2021)
Dalam surat pernyataannya, kades juga mengaku telah melakukan kesalahan dengan mengambil area tanah milik yayasan anak yatim.





“Iya benar, saya telah menyerobot tanah dan mencabut tiga patok BPN tanpa izin,” tuturnya dalam surat pernyataan yang ditandatanganinya.





Ia juga mengaku telah memindahkan tiga patok batas yang dipasang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa melakukan konfirmasi.


Halaman:

Editor: Ibnu Hasani

Tags

Rekomendasi

Terkini

TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:48 WIB

Ramadhan, Waktu Terbaik Membaca Al Quran

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga Karawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 23:50 WIB
X