Puasa Hari Senin Hukumnya Sunnah Tapi Menjadi Haram Menurut Hanabilah Apa Bila?

- Senin, 30 Agustus 2021 | 01:05 WIB
Puasa Sunnah Hari Senin (Rosyka)
Puasa Sunnah Hari Senin (Rosyka)

Bogor Times- Puasa pada hari Senin adalah sunnah, yang artinya 'dikerjakan mendapat pahala tidak ditinggalkan apa-apa'.

Akan tetapi puasa hari Senin bisa menjadi haram apa bila belum melaksanakan qhodo puasa wajib yang ditinggalkan.

Keharaman puasa sunnah hari Senin itu berdasarkan pendapat ulama.

Pendapat dari mazhab Al-Hanabilah atau ulama pengikut Madzhab Ahmad Bin Hambal mengharamkan puasa sunnah sebelum membayar kewajiban qadha puasa.

Baca Juga:Afganistan Lebih Demokrat, Jabaran Buku Diplomasi Jalur Dua 'Peran NU dalam Perdamaian di Afghanistan' Part 1

Baca Juga:Mengenal Ilmu Nahwu dan Sejarahnya Agar Bisa Faham Ilmu Agama Part 1

Baca Juga: Keutamaan Puasa Sunnah Hari Senin Menurut Agama Islam Serta Lafadz Niat Puasa Sunah Hari Senin

Pendapat tersebut merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, "Siapa yang merencanakan sunnah padahal dia memiliki kewajiban qadha puasa yang belum dikerjakan, maka puasa sunnah itu tidak dikerjakan dilakukan sah sampai dia bayarkan dulu puasa qadhanya" (HR Ahmad).

Namun demikian, sebagian ulama meragukan kekuatan hadits tersebut. Pasalnya, hadits itu dianggap memiliki idhthirab atau kegoncangan.

Ulama menjelaskan, ketika para mufti di Arab Saudi berfatwa tentang haramnya puasa enam hari Syawal bagi mereka yang belum membayar utang puasa Ramadhan, maka pendapat mereka sangat dipengaruhi oleh latar belakang mazhab Al-Hanabilah yang banyak dianut masyarakat Arab Saudi.

Pendapat mazhab ini menilai, bahwa orang yang berhutang puasa bararti belum selesai puasa Ramadhan. Sehingga, harus menyelesaikan dahulu qadha puasa Ramadhan dan baru boleh mengerjakan puasa sunnah hari Senin.

Baca Juga:172 Pimpred PRMN Ganti nama Koruptor dengan Maling Rampok, Garong Uang Rakyat

Baca Juga:Dari Kecil Belajar Agama Islam, Aditya Zoni Pindah Agama Belajar Kristen Dalam Peran Film

Baca Juga:Bersama Warga, Pengelola Wisata Curug Golek Perbaiki Jalan

Pendapat yang tidak boleh mendahulukan puasa hari Senin sebelum puasa qadha didasarkan karena hal itu sama dengan mendahulukan yang sunnah daripada yang wajib. Dikatakan, bahwa mengqadha puasa berkaitan dengan kewajiban (dzimmah) dan seseorang tidak mengetahui apakah ia masih hidup atau akan mati.

Pendapat iniyib.dengan kata-kata ulama bernama Sa'id bin Al Musayib Yang lebih mengutamakan puasa Qhodo Ramadhan daripada puasa Sunnah.

Hal itu berdasarjab hadis Nabi:

"Tidaklah layak melakukannya (puasa sunnah) sampai mendahulukan mengqadha puasa Ramadhan." (HR.Bukhori).

Selanjutnya, mazhab Hanafi mengatakan bahwa puasa qadha Ramadhan adalah ibadah fardu ghairu mu'ayyan (tidak ditentukan) dan boleh ditunaikan pada rentang waktu hingga datangnya Ramadhan tahun berikutnya. Dengan demikian, dibolehkan mengerjakan puasa Syawal enam hari sebelum membayar puasa Ramadhan karena puasa Syawal adalah puasa sunnah yang telah ditentukan waktunya.

Setelah acara Idul Fitri, disunnahkan untuk menjalankan puasa di bulan Syawal. Beberapa hadits menyebutkan tentang keutamaan puasa enam hari di bulan Syawal. Para ulama berpendapat bahwa puasa sunnah ini dapat dilakukan secara berurutan selama enam hari dan ada yang mengatakan tidak boleh berurutan atau selang-seling selama itu masih dalam bulan Syawal.

Editor: Ahmad Fauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:48 WIB

Ramadhan, Waktu Terbaik Membaca Al Quran

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga Karawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 23:50 WIB
X