Bagaimana Hukum Akad Nikah Bagi Wanita Yang Dalam Keadaan Haid?

- Minggu, 5 September 2021 | 14:39 WIB
Photo Nikah omday (Bogortimes.com)
Photo Nikah omday (Bogortimes.com)

Dan tidak sah menikahi orang yang tidak jelas jenis kelaminnya. Kemudian tidak sah pula pernikahan bagi orang yang sedang ihram melaksanakan Haji dan umrah.

Syarat lainnya adalah memiliki keyakinan yang sama, misalkan dia beragama Islam menikah dengan yang beragama Islam pula, dan satu yang harus dingat yaitu calon istri tidak berstatus sebagai istri orang lain, atau sedang dalam masa ‘iddah. Dan juga antara calon suami dan calon istri tidak melakukan pernikahan secara terpaksa. Wallahua’lam bisshawab.

 

Halaman:

Editor: Mochammad Nurhidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mencegah dan Mengatasi Korupsi dalam Perspektif Islam

Senin, 4 Desember 2023 | 22:03 WIB

Tips Memilih Buah Jeruk yang Manis

Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:59 WIB

Karisma Ulama Yang Telah Runtuh

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:27 WIB

Hati-hati! Embrio Kaum Khoarij

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:22 WIB

Terpopuler

X