Dan tidak sah menikahi orang yang tidak jelas jenis kelaminnya. Kemudian tidak sah pula pernikahan bagi orang yang sedang ihram melaksanakan Haji dan umrah.
Syarat lainnya adalah memiliki keyakinan yang sama, misalkan dia beragama Islam menikah dengan yang beragama Islam pula, dan satu yang harus dingat yaitu calon istri tidak berstatus sebagai istri orang lain, atau sedang dalam masa ‘iddah. Dan juga antara calon suami dan calon istri tidak melakukan pernikahan secara terpaksa. Wallahua’lam bisshawab.