Bagaimana Hukum Akad Nikah Bagi Wanita Yang Dalam Keadaan Haid?

- Minggu, 5 September 2021 | 14:39 WIB
Photo Nikah omday (Bogortimes.com)
Photo Nikah omday (Bogortimes.com)

Bogor Times- Pernikahan adalah impian setiap insan, dimana bersatunya laki-laki dan perempuan dalam ikatan sakral yang sah dimata hukum dan agama, yang apapun yang dilakukaan bagi yang telah menikah bersifat ibadah.

Banyak yang bertanya-tanya mengenai bagaimana hukum melangsungkan akad nikah dalam Islam ketika perempuan sedang dalam keadaan haid. Sehingga banyak pasangan yang masih ragu untuk melangsungkan pernikahan dikarenakan si perempuan sedang dalam keadaan haid.

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut kita lihat terlebih dahulu mengenai syarat dan rukun nikah terlebih dahulu;

Syarat – syarat nikah bagi calon suami:

  • Bukan Mahram dari calon istri.
  • Tidak terpaksa, atas kemauan tersendiri.
  • Orang tertentu,jelas orangnya.
  • Tidak sedang ihram.

Syarat – syarat nikah bagi calon istri:

  • Tidak ada halangan syara’ yaitu tidak bersuami, bukan mahram tidak sedang dalam masa iddah’.
  • Merdeka.
  • Jelas orangnya.
  • Tidak sedang berihram’.
  • Adapun rukun nikah adalah:
  • Ada mempelai laki-laki
  • Ada mempelai perempuan
  • Ada Wali
  • 2 Orang SaksiS
  • highat atau “Ijab Qabul”

Nah jika melihat rukun dan syarat nikah diatas tidak mensyaratkan bahwa wanita harus dalam keadaan suci dari haid. Maka hukum akad nikah ketika wanita yang sedang haid hukumnya sah, karena hukum asal pernikahan adalah halal dan sah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Sementara tidak ada dalil yang menyatakan haramnya akad nikah saat wanita haid.

Sedangkan yang harus diperhatikan adalah dalam kondisi ini, kedua pengantin tidak bisa melakukan sholat berjamaah di awal malam pertama, sehingga suami sholat sunah sendirian kemudian memegang ubun-ubun istri dan mendo’akannya dengan do’a keberkahan.

Dan antara suami dan istri belum boleh melakukan hubungan suami istri sebelum si istri selesai masa haidnya. Perlu kita ketahui bahwa perbedaan antara akad dan talak. Talak tidak bisa dijatuhkan ketika istri sedang haid, bahkan hukumnya adalah haram

Rasulullah SAW pernah marah ketika mendengar berita bahwa Abdullah bin Umar menalak istrinya yang sedang dalam keadaan haid, kemudian beliau memerintahkan Abdullah untuk rujuk kembali dan membiarkan sang istri tetap berstatus sebagai istri hingga suci dari haid. Setelahnya terserah kepada Abdullah apakah ingin tetap mempertahankan atau menalak istrinya.

Dalam Al-Qur’an surat At-Thalaq menyebutkan tentang talak:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ

'Wahai Nabi, apabila kalian mentalak istri-istri kalian maka hendaklah kalian mentalak mereka pada waktu mereka dapat menghadapi ‘idahnya yang wajar, dan hitunglah waktu ‘idah itu serta bertakwalah kepada Allah Rab kaliia '(At-Thalaq:1)

Sehingga dapat dikatakan bahwa talak tidak akan sah apabila istri sedang dalam keadaan haid. Namun apabila istri sedang hamil, suami boleh mentalak istrinya, dan masa ‘iddah si istri sampai anaknya lahir.

Begitupun jawaban Prof. Quraish Shihab beliau menuturkan bahwa tidak ada ayat serta hadits yang menuturkan bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh menikah. Tidak ada seorang ulama yang berpendapat demikian. Syarat yang harus dipenuhi oleh caloin suami dan istri memang ada, namun tidak ada yang namanya perempuan yang haid tidak boleh menikah atau dinikahi.

Syarat yang dikemukakan oleh para Ulama adalah hal yang berkaitan antara suami maupun istri. Bahwa yang haram untuk dinikahi atau menikahi adalah mereka yang memiliki ikatan darah sebagai saudara kandung atau saudara satu susuan.

Dan tidak sah menikahi orang yang tidak jelas jenis kelaminnya. Kemudian tidak sah pula pernikahan bagi orang yang sedang ihram melaksanakan Haji dan umrah.

Syarat lainnya adalah memiliki keyakinan yang sama, misalkan dia beragama Islam menikah dengan yang beragama Islam pula, dan satu yang harus dingat yaitu calon istri tidak berstatus sebagai istri orang lain, atau sedang dalam masa ‘iddah. Dan juga antara calon suami dan calon istri tidak melakukan pernikahan secara terpaksa. Wallahua’lam bisshawab.

 

Halaman:
1
2

Editor: Mochammad Nurhidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mencegah dan Mengatasi Korupsi dalam Perspektif Islam

Senin, 4 Desember 2023 | 22:03 WIB

Tips Memilih Buah Jeruk yang Manis

Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:59 WIB

Karisma Ulama Yang Telah Runtuh

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:27 WIB

Hati-hati! Embrio Kaum Khoarij

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:22 WIB

Terpopuler

X