Macam - Macam Kekerasan Seksual, Awas ! Menggoda Dengan Bersiul Saja Bisa 7 Tahun Penjara

- Minggu, 12 September 2021 | 10:34 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

4. Eksploitasi Seksual

Tindakan kekuasan yang timpang, atau kepercayaan, untuk tujuan kepuasan seksual, maupun untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial, politik dan lainnya. Praktik eksploitasi seksual yang kerap ditemui adalah menggunakan kemiskinan perempuan sehingga ia masuk dalam prostitusi atau pornografi.

Baca Juga: Dijemput Pria, Perempuan Asal Pamijahan tak Kunjung Pulang

5.Perdagangan perempuan untuk Tujuan Seksual

Tindakan, mempekerjakan, menahan, mengirim, memindahkan, atau menerima seseorang dengan kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, kekuasaan atas posisi rentan, penjeratan utang atau pemberian imbalan secara langsung maupun orang lain yang menguasainya, untuk tujuan prostitusi ataupun eksploitasi seksual lainnya. Perdagangan perempuan dapat terjadi di dalam negara maupun antar negara.

6. Prostitusi Paksa

Situasi dimana perempuan mengalami tipu daya, ancaman maupun kekerasan untuk menjadi pekerja seks. Keadaan ini dapat terjadi pada masa rekrutmen maupun untuk membuat perempuan tersebut tidak berdaya untuk melepaskan dirinya dari prostitusi, misalnya dengan penyekapan, penjeratan utang, atau ancaman kekerasan. Prostitusi memaksa beberapa dampak, namun tidak selalu sama dengan video seksi atau dengan perdagangan orang untuk tujuan seksual.

Baca Juga: Memperingati Kematian Munir, Puan Cilacap : Kekerasan Terhadap Wanita Harus Dihentikan

7.Perbudakan Seksual


Situasi dimana pelaku merasa menjadi “pemilik” atas tubuh sehingga berhak untuk melakukan apapun termasuk memperoleh kepuasan seksual melalui atau bentuk lain kekerasan seksual. Perbudakan ini mencakup situasi dimana perempuan dewasa atau anak dipaksa menikah, melayani rumah tangga atau bentuk kerja paksa lainnya, serta berhubungan seksual dengan penyekapnya.

8. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung


pemaksaan hubungan seksual menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perkawinan yang tidak diinginkan oleh perempuan tersebut. Ada beberapa praktik di mana pertimbangan perkawinan di luar kehendaknya sendiri.

Baca Juga: Cerita Kopi dan Ali Bin Omar Ashadzili, Simak Ulasan Kitab 'Inaasush Shofwah bi Anfaasil Qohwah'

9.Pemaksaan Kehamilan


Situasi ketika perempuan dipaksa, dengan kekerasan maupun kekerasan ancaman, untuk melanjutkan kehamilan yang tidak dia kehendaki. Kondisi ini misalnya dialami oleh perempuan korban perkosaan yang tidak diberikan pilihan lain kecuali melanjutkan kehamilannya. Juga, ketika suami memegang istri untuk menggunakan kontrasepsi sehingga perempuan tidak dapat mengatur jarak kehamilannya.

Halaman:

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mencegah dan Mengatasi Korupsi dalam Perspektif Islam

Senin, 4 Desember 2023 | 22:03 WIB

Tips Memilih Buah Jeruk yang Manis

Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:59 WIB

Karisma Ulama Yang Telah Runtuh

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:27 WIB

Hati-hati! Embrio Kaum Khoarij

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:22 WIB
X