Macam - Macam Kekerasan Seksual, Awas ! Menggoda Dengan Bersiul Saja Bisa 7 Tahun Penjara

- Minggu, 12 September 2021 | 10:34 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Bogor Times - Kasus kekerasan seksual di Indonesia dimasa pandemi ini meningkat, Tahun 2021, dihimpun dari sistem informasi perlindungan perempuan dan anak hingga 3 Juni, terdapat 1.902 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Rinda Rachmawati, Aktivis Puan Cilacap, dijelaskan macam - macam kekerasan seksual dua belas poin, di acara diskusi dalam rangka mengulas kematian Munir, yang di adakan oleh PC Inspira (Inisiator Perjuangan Ide Rakyat ) Cabang Bogor.Via Aplikasi zoom meeting, 10/9 /21.

Apa saja poin - poin tersebut ? Mari kita simak

Macam - macam Kekerasan Seksual :


1. Perkosaan

Serangan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual dengan memakai penis ke arah vagina, anus atau mulut korban. Bisa juga menggunakan jari tangan atau benda-benda lainnya. Serangan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, penahanan, tekanan psikologis, kekuasaan kekuasaan, atau dengan mengambil kesempatan dari lingkungan yang penuh paksaan.

2.Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan Perkosaan

Tindakan yang menyerang seksualitas untuk menimbulkan rasa takut atau penderitaan pada perempuan korban. Intimidasi seksual bisa disampaikan secara langsung maupun tidak langsung melalui surat, sms, email, dan lain-lain. Ancaman atau percobaan perkosaan juga bagian dari kamus seksual.

Baca Juga: Mengenang 17 Tahun Kematian Munir, INSPIRA Bogor : Mana Berani Pak Jokowi

3. Pelecehan Seksual

Tindakan seksual melalui sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Ia termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau aktivitas yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, Anda merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.

Wah hati - hati nih para lelaki, kalo lagi nongkrong suka godain cewek lewat bisa kena Pasal 289 sd Pasal 296 KUHP tuh. Dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

Tapi korbannya bukan hanya perempuan ya bat, kalian para laki bisa juga jadi korban.

Baca Juga: Sejarah Penyebaran Kopi dari Abyssinia, Yaman Hingga Eropa

4. Eksploitasi Seksual

Tindakan kekuasan yang timpang, atau kepercayaan, untuk tujuan kepuasan seksual, maupun untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial, politik dan lainnya. Praktik eksploitasi seksual yang kerap ditemui adalah menggunakan kemiskinan perempuan sehingga ia masuk dalam prostitusi atau pornografi.

Baca Juga: Dijemput Pria, Perempuan Asal Pamijahan tak Kunjung Pulang

5.Perdagangan perempuan untuk Tujuan Seksual

Tindakan, mempekerjakan, menahan, mengirim, memindahkan, atau menerima seseorang dengan kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, kekuasaan atas posisi rentan, penjeratan utang atau pemberian imbalan secara langsung maupun orang lain yang menguasainya, untuk tujuan prostitusi ataupun eksploitasi seksual lainnya. Perdagangan perempuan dapat terjadi di dalam negara maupun antar negara.

6. Prostitusi Paksa

Situasi dimana perempuan mengalami tipu daya, ancaman maupun kekerasan untuk menjadi pekerja seks. Keadaan ini dapat terjadi pada masa rekrutmen maupun untuk membuat perempuan tersebut tidak berdaya untuk melepaskan dirinya dari prostitusi, misalnya dengan penyekapan, penjeratan utang, atau ancaman kekerasan. Prostitusi memaksa beberapa dampak, namun tidak selalu sama dengan video seksi atau dengan perdagangan orang untuk tujuan seksual.

Baca Juga: Memperingati Kematian Munir, Puan Cilacap : Kekerasan Terhadap Wanita Harus Dihentikan

7.Perbudakan Seksual


Situasi dimana pelaku merasa menjadi “pemilik” atas tubuh sehingga berhak untuk melakukan apapun termasuk memperoleh kepuasan seksual melalui atau bentuk lain kekerasan seksual. Perbudakan ini mencakup situasi dimana perempuan dewasa atau anak dipaksa menikah, melayani rumah tangga atau bentuk kerja paksa lainnya, serta berhubungan seksual dengan penyekapnya.

8. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung


pemaksaan hubungan seksual menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perkawinan yang tidak diinginkan oleh perempuan tersebut. Ada beberapa praktik di mana pertimbangan perkawinan di luar kehendaknya sendiri.

Baca Juga: Cerita Kopi dan Ali Bin Omar Ashadzili, Simak Ulasan Kitab 'Inaasush Shofwah bi Anfaasil Qohwah'

9.Pemaksaan Kehamilan


Situasi ketika perempuan dipaksa, dengan kekerasan maupun kekerasan ancaman, untuk melanjutkan kehamilan yang tidak dia kehendaki. Kondisi ini misalnya dialami oleh perempuan korban perkosaan yang tidak diberikan pilihan lain kecuali melanjutkan kehamilannya. Juga, ketika suami memegang istri untuk menggunakan kontrasepsi sehingga perempuan tidak dapat mengatur jarak kehamilannya.

10.Pemaksaan Aborsi

Pengguguran konten yang dilakukan karena adanya tekanan, ancaman, maupun paksaan dari pihak lain.

Baca Juga: Legenda Kopi di Negeri Ethiopia, Kisah Kaldi dan Kambingnya

11.Pemaksaan Kontrasepsi dan Sterilisasi

Disebut pemaksaan ketika memasang alat kontrasepsi dan/atau pelaksanaan sterilisasi tanpa persetujuan utuh dari perempuan karena ia tidak mendapat informasi yang lengkap atau dianggap tidak cakap hukum untuk dapat memberikan persetujuan.

12. Penyiksaa Seksual

Tindakan khusus menyerang organ dan seksualitas perempuan, yang dilakukan dengan baik, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang luar biasa, baik jasmani, rohani maupun seksual. Ini dilakukan untuk memperoleh pengakuan atau keterangan darinya, atau dari orang ketiga, atau untuk menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah atau telah dilakukan olehnya ataupun oleh orang ketiga.

Baca Juga: Bahaya! Jangan Coba-coba Ngopi dan Merokok Sebelum Kenali Hukum Ngopi dan Rokok dan Berhentilah

Setelah membaca artikel ini lebih hati - hati lagi ya bat, dalam berbicara atau menggunakan media sosialnya. Jangan sampai niat becanda malah di penjara 

 

 

Halaman:
1
2
3

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mencegah dan Mengatasi Korupsi dalam Perspektif Islam

Senin, 4 Desember 2023 | 22:03 WIB

Tips Memilih Buah Jeruk yang Manis

Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:59 WIB

Karisma Ulama Yang Telah Runtuh

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:27 WIB

Hati-hati! Embrio Kaum Khoarij

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:22 WIB
X