Baca Juga: Petani di Indramayu di Bantai Ormas, PMII Kota Bogor : Pemerintah Tidak Serius Melindungi Petani
7. Haram. Yakni seperti shalat berjamaah yang dilakukan di atas tanah hasil rampasan atau diperoleh dari cara yang tidak halal, di lokasi ghosob (tanpa izin) walaupun secara hukum, shalatnya tetap sah.****
Artikel Terkait
Petani di Indramayu di Bantai Ormas, PMII Kota Bogor : Pemerintah Tidak Serius Melindungi Petani
Memilih ke Bali ketimbang Datang di Rapat Paripurna DPRD DKI, Ferdinan Hutahean : Anies Pengecut
Kasus Pencatutan Nama Anies Baswedan dalam kasus Anak Nia Daniaty Memasuki Babak Baru
Mandi Tidak Perlu di Lakukan Setiap Hari, Berikut Fakta - Fakta Menurut Dokter
Pangkas Budaya Premanisme, Kuasa Hukum FM, Desak Universitas Ibnu Khaldun Bentuk Tim Penegak Disiplin
Bangkitnya Demokrasi Terpimpin di Era Jokowi