Opsi Hukuman Mati Bagi Maling Uang Rakyat atau Koruptor

- Jumat, 22 Oktober 2021 | 19:22 WIB
Koruptor atau maling uang rakyat harus ditindak tegas. (Pixabay)
Koruptor atau maling uang rakyat harus ditindak tegas. (Pixabay)

Baca Juga: Twibbon Cantik Hari Santri Nasional 2021, Ayo Buat dan Meriahkan

Pelaku tindak pidana korupsi datang silih berganti, belum tuntas satu kasus lagi kasus yang lain. Bahkan mereka tertangkap tangan oleh KPK (komisi pemberantasan korupsi).

Hasil dari berita tangkap tangan teresbut mejadi isu nasional bahkan mungkin menjadi isu hukum internasional.

Isu tangkap tangan oleh komisi pemberantasan korupsi bahkan kejahatan kejahatan lain yang muncul dalam ranah hukum indonesia.

Baca Juga: Raffi Ahmad Tengah Berbahagia Gendong Bayi, Ternyata Sang Ayah Baim Wong

Hal ini dikarenakan, ada suatu stigma masyarakat bahwa pejabat yang memiliki rekam jejak baik tidak akan mungkin melakukan tindak pidana korupsi.

Namun pada kenyataannya banyak pejabat yang tertangkap tangan oleh KPK sedang melakukan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi ini sudah terjadi pada beberapa bidang, baik dari mentri (eksekutif), legislatif maupun yudikatif yang di kenal dengan korupsi birokrasi, yaitu korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memegang jabatan atau kelembagaan negara.

Baca Juga: IRMA Jawabarat Meriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW Dengan Barzanji, Sejuta Siswa dan Guru Turut Serta

Tingginya kejahatan korupsi menyebabkan kejahatan tersebut masuk dalam kejahatan luar biasa atau kejahatan luar biasa .

Sebagai kejahatan luar biasa penanganannya harus tidak sama dengan pidana biasa, sesuai dengan ketentuan dalam hukum pidana umum.

Diterapkannya tindak pidana korupsi dalam kejahatan luar biasa atau disebut kejahatan luar biasa dalam hukum pidana.

Baca Juga: Implikasi Hukum Fiqih Antara Perawan dan Tidak Perawan

Menyebabkan bahwa dalam pemberantasan korupsi korupsi di suatu perintah khusus yang menyimpang dari kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) atau kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

Dikarenakan korupsi merupakan pidana luar biasa dan harus didahulukan dari pidana lainnya.

Tulisan ini juga bersumber dari berbagai diskusi-diskusi dan bersumber dari berbagai buku yang saya baca dan jugaa berita-berita mengenai hukuman mati bagi tindak pidana korupsi.

Halaman:

Editor: Ahmad Fauzi

Sumber: Rajab Ahirullah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mencegah dan Mengatasi Korupsi dalam Perspektif Islam

Senin, 4 Desember 2023 | 22:03 WIB

Tips Memilih Buah Jeruk yang Manis

Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:59 WIB

Karisma Ulama Yang Telah Runtuh

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:27 WIB

Hati-hati! Embrio Kaum Khoarij

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:22 WIB
X