Menurut A sedangkanristoteles yang memerintah dalam negara normal manusia sebenarnya, melainkan fikiran yang adil, penguasa sebenarnya hanya pemilik hukum dan keseimbangan saja.
Baca Juga: Kantongi Tiga Penghargaan Emas ISDA, PT Indocement Terus Kembangkan Hutan Wisata Mangrove
Kesusilaan yang akan menentukan baik tidaknya suatu peraturan undang-undang dan membuat undang-undang adalah undang-undang untuk menjalankan aplikasi negara.
Oleh karena itu, bahwa yang penting adalah mendidik manusia menjadi warga negara yang baik, karena dari sikapnya yang adil akan terjamin kebahagiaan hidup warga negaranya.
Indonesia sebagai negara hukum sperti yang tertuang dalam konstitusi.
Baca Juga: Bongkar Serangan Santet Dengan Kopi Hitam, Begini Caranya
Artinya hukumlah yang menjadi panglima tertinggi yaitu memperhatikan asas-asas hukum, dan menjalankan prinsip-prinsip hukum yaitu, kesetaraan dihadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara tidak bertentangan dengan hukum.
Prinsip penting dalam negara hukum adalah perlindungan yang sama (equal protection) atau persamaan dalam hukum (equality before the law).
Menurut Dicey, Bahwa berlakunya konsep dihadapan hukum (kesetaraan di hadapan hukum), semua orang harus tunduk pada hukum, dan tidak ada seorang pun di atas hukum. Istilah due process of law memiliki konotasi bahwa segala sesuatu harus dilakukan secara adil.
Baca Juga: Sejarah Penyebaran Kopi dari Abyssinia, Yaman Hingga Eropa
Konsep due process of law sebenarnya tidak terdapat dalam konsep hakhak fundamental (fundamental rights) dan konsep kemerdekaan/kebebasan yang tertib (ordered liberty).
Konsep due process of law yang prosedural pada dasarnya berdasarkan atas konsep hukum tentang “keadilan yang fundamental” (fundamental fairness).
Perkembangan, due process of law yang prosedural merupakan suatu atau prosedur formal yang adil, logis dan layak, yang harus dijalankan oleh pihak yang lokasinya.
Baca Juga: Cerita Kopi dan Ali Bin Omar Ashadzili, Simak Ulasan Kitab 'Inaasush Shofwah bi Anfaasil Qohwah'
Misalnya dengan kewajiban memberikan surat perintah sah, memberikan pemberitahuan yang pantas, kesempatan yang layak untuk membela diri termasuk memakai tenaga ahli seperti pengacara bila diperlukan.