Selain itu menghadirkan saksi-saksi yang cukup, memberikan ganti rugi yang layak dengan proses negosiasi atau musyawarah yang pantas, yang harus dilakukan manakala berurusan dengan hal-hal yang dapat mengakibatkan pelanggaran hak-hak manusia.
Seperti hak untuk hidup, hak untuk kemerdekaan atau kebebasan (liberty), hak atas kepemilikan benda, hak mengeluarkan pendapat, hak untuk beragama, hak untuk bekerja dan mencari penghidupan yang layak, hak pilih, hak untuk berpergian kemana dia suka, hak atas privasi, hak atas perlakuan yang sama (equal protection) dan hak-hak fundamental lainnya.
Baca Juga: Wow, Ternyata Kopi Adalah Minuman Para Sufi, Simak Penjelasannya
Dalam prinsip negara hukum penerapan due process of law mewajibkan adanya pemberlakuan asas legalitas dalam segala bentuk.
Yaitu segala tindakan yang harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.
Dalam kasus korupsi, implementasi proses hukum sebenarnya dapat dilakukan dengan menerapkan pidana mati kepada pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.
Baca Juga: Kantongi Tiga Penghargaan Emas ISDA, PT Indocement Terus Kembangkan Hutan Wisata Mangrove
Sebab penjatuhan hukuman tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tinggal saat ini bagaimana Undang-Undang tersebut diimplementasikan dalam proses penegakan hukumnya.
Selama Undang-Undang tidak kalah dengan kekuasaan, maka prinsip Indonesia sebagai negara hukum akan terwujud dengan baik, karena hukum tidak tunduk kepada kekuasaan.****