Bawaslu RI Harus Tegas Terhadap kabupaten dan kota yang tidak menjalan pedoman teknis perekrutan 30 Persen Kuo

- Jumat, 28 Oktober 2022 | 20:21 WIB
Potret Husnul dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesa (Sumber foto / Bogor Times)
Potret Husnul dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesa (Sumber foto / Bogor Times)

Bogor Times-Perekrutan panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten kota, diduga tak sesuai ketentuan.

Perekrutan yang hanya menunggu waktu pelantikan dianggap mengabaikan 30 persen keterwakilan peserta perempuan. Hal itu disampaikan Husnul dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesa

Husnul mengungkapkan, bahwa panduan teknis Bawaslu RI perihal perekrutan panwascam kepada Bawaslu Kabupaten Kota terkait penetapan 3 besar perempuan dinilai tidak dipedomani oleh Bawaslu kabupaten dan kota.

"Dalam pedoman teknis Bawaslu RI perihal perekrutan panwascam dalam pedoman teknis keterangan perubahan ke-22 yang menekankan pada bagian 5 huruf (g) pada keterangan a.bc kepada bawaslu kabupaten kota sudah jelas bahwa menetapkan 3 besar perempuan, tapi itu tidak ditindaklanjuti" ujar Husnul, Jumat (28/10/2022).

Mengetahui hal itu, Husnul menyebut hal tersebut sangat miris.

Baca Juga: Menemukan Harta Karun Yang Tersembunyi Di Tanah Sendiri (Cilebut Barat)

Sebab, Bawaslu kabupaten kota dianggap tidak membuat perubahan paradigma pentingnya 30 persen perempuan.

Tindakan itu menjadikan pengabaian keterlibatan perempuan menjadi kebijakan tindakan afirmatif (affirmative action).

Tindakan afirmatif sendiri, yaitu kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesempatan di tempat kerja atau pendidikan kepada bagian masyarakat yang kurang terwakili dengan mempertimbangkan warna kulit, ras, jenis kelamin, agama, atau asal negara.

"Sebelumnya dalam pendaftaran panwascam yang diperpanjang dengan argumentasi belum memenuhinya pendaftar perempuan, harusnya itu bisa dimaksimalkan Bawaslu kabupaten kota."

"Harusnya pedoman dari bawaslu RI bisa berhasil Karena hampir semua kecamatan sudah memiliki resource perempuan di setiap kecamatan yang lolos ke-6 besar tinggal, dalam merujuk pada panduan teknis menekankan harus lulus 3

Baca Juga: Lapak literasi menggelar mimbar bebas dihari sumpah pemuda

Hal tersebut merupakan sebuah persoalan yang tidak kunjung selesai terkait pemenuhan kuota 30 persen hanya ada dan akan terus menjadi wacana.

"Husnul sangat menunggu keseriusan Bawaslu RI dan lembaga2 pemantau terutama setelah penetapan tersebut konsisten atau tidak terhadap bab perempuan ini.

Bawaslu dan pemantau juga setidaknya harus bener-bener memverifikasi terkait masih banyaknya pasukan dibawahnya yang masih memiliki profesi lain.

Halaman:

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajah Baru Calon Bupati, Decan :Saya Siap Maju

Rabu, 20 Maret 2024 | 23:38 WIB

Surya Paloh: Junjung Tinggi Politik Beretika

Rabu, 24 Januari 2024 | 08:55 WIB

Izin Dibatalkan Sepihak, Tim AMIN Gelar Investigasi

Selasa, 23 Januari 2024 | 06:00 WIB

Tinggalkan Podium, Gibran Diduga Lakukan Pelanggaran

Senin, 22 Januari 2024 | 06:10 WIB
X