Lakukan Pembohongan Publik, Lesti Billar Akan Dilaporkan ke Polisi Oleh Netizen

- Selasa, 28 September 2021 | 15:48 WIB
Foto Lesti/Billar (Foto dari akun Instagram @lestykejora)
Foto Lesti/Billar (Foto dari akun Instagram @lestykejora)

Bogor Times - Lesti Kejora dan Rizky Billar tengah menjadi buah bibir baik di dunia maya maupun ditengah masyarakat luas. Pasalnya, pasangan yang sedang naik daun tersebut diisukan telah hamil sebelum nikah.

Tak hanya sampai disitu, kali ini Lesti dan Billar kembali mendapat isu tak mengenakan. Karena keduanya dinilai telah melakukan pembohongan publik yang menyebabkan kegaduhan dimasyarakat luas, hal itu disampaikan oleh salah seorang netizen, melalui akun Facebook milik 'Mila Machmudah Djamhari'.

Dalam akun Facebook miliknya, Mila mengatakan bahwa, Lesti dan Billar telah merahasiakan pernikahan sirinya kepada publik.

Baca Juga: Viral.. Seperti Mau Ronda Pria Ini Naik Pesawat Terbang 'Selimutan' Sarung

Ia mengatakan bahwa dengan melakukan hal tersebut, penayangan pernikahan Lesti dan Billar yang ditayangkan selama ini merupakan pembohongan publik, dan atas dasar itu, ia akan melapor ke polisi.

"Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat," kata Mila Machmudah Djamhari di akun FacebookFacebook, yang dikutip oleh Pikiran Rakyat 

https://www.pikiran-rakyat.com/entertainment/pr-012690022/bakal-dipolisikan-atas-kasus-pembohongan-publik-rizky-billar-dan-lesti-kejora-terancam-4-tahun-penjara

Pemilik akun juga mengatakan bahwa, Lesti dan Billar dapat terancam hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Bahaya Mempertuhankan Ibadah

Selain itu, Mila menuliskan alasan kenapa pasangan yang tengah jadi perbincangan banyak orang tersebut terancam hukuman pidana.

"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudesi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan, (Ancaman hukuman) divonis 4 tahun," kata Mila Machmudah Djamhari.

Mantan politisi salah satu partai politik tersebut juga menjelaskan bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

Mila mengatakan, salah satu syaratnya adalah keterangan kedua calon pengantin bahwa keduanya masih perjaka/gadis atau belum pernah menikah. Jika sudah pernah menikah maka harus menunjukkan akte cerai.

Baca Juga: Minta Surat Nikah Untuk Sang Adik, Warga Dituduh Aniaya Kades dan Ditahan

Halaman:

Editor: Irawan BT

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nathalie Holscher Lepas Hijab

Selasa, 11 Juli 2023 | 07:39 WIB

Raffi Ahmad Siap Tarung Tenis

Kamis, 15 Juni 2023 | 23:15 WIB

Hamil diluar Nikah, Ini Kata Denies Chariesta

Jumat, 26 Mei 2023 | 14:31 WIB
X