Melihat rangkaian pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar, jika sudah melakukan nikah siri, seharusnya mendaftarkan diri ke kantor Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat yang menjadi persyaratan ijab kabul lagi, bukan mendaftarkan pernikahan ke kantor KUA.
"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah," kata Mila.
Artikel Terkait
Ahmad Dhani Beberkan Cerita Kamar Ahok di Lapas Cipinang Juga Banyak Kotoran Manusia
Minta Surat Nikah Untuk Sang Adik, Warga Dituduh Aniaya Kades dan Ditahan
Dirjen KI kemenkumham Turun Tangan, Selesaikan Group Warkopi
Bahaya Mempertuhankan Ibadah
Viral.. Seperti Mau Ronda Pria Ini Naik Pesawat Terbang 'Selimutan' Sarung