Bogor Times - Polisi menetapkan disk jokey (DJ) Chantal Dewi sebagai tersangka kasus narkoba pada Kamis, 17 Maret 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menuturkan, selain Chantal Dewi juga menetapkan tiga tersangka lain.
"Menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang. Pertama saudari CD seorang DJ dan AG laki-laki (35), DS laki-laki (44)dan SM laki-laki (45)," kata Zulpan kepada wartawan.
Zulpan menjelaskan, kasus bermula dari adanya informasi narkoba.
Baca Juga: Pimpinan Al Mukhlisin: Isra Miraj jadi Kisah Edukasi Pelajar dan Santri
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Chantal Dewi disebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
"Dari TKP 1 di apartemen cilandak dimana tersangka tersangka CD menemukan barang buktinya berhasil disita 1 klip berisi sabu seberat 0,4 gram, 1 cangklong alat bantu penggunaan narkoba dan 1 buah HP,".
Kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya dikawasan Duren Sawit Jakarta Timur.
Baca Juga: Raffi Ahmad Pasarkan Proyek Metaverse RansVerse
"TKP kedua barang bukti disita 1 klip bekas tempat sabu, 1 bong, 1 korek api, 3 HP dan 1 butir alprazolam," ucapnya.
berdasarkan pengakuan Chantal Dewi kata Zulpan, barang haram yang disebutkan sudah sejak lama atau pada 2009 secara rutin atau satu bulan 3 kali.
"Pengakuan tersangka dan DC penggunaan narkoba diakui untuk mendukung aktifitas-hari sebagai seornag DJ walaupun tentunya tidak dilarang," kata Zulpan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Komentari Moge Srempet Anak
Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Motor Vespa Cantik Berwarna Kuning Ridwan Kamil Jadi Sorotan
Aksi Barbar Pengendara Moge Kembali Tertangkap Kamera
Pemilu dan Demokrasi
Diduga Hendak Menculik Anak Kecil, Seorang Perempuan Diamankan Polsek Parung
Ridwan Kamil Komentari Moge Srempet Anak
Polisi dan Menag Sinergis Berhangus Mavia Minyak Goreng
Mensos Tri Rismaharini meresmikan Community Center
Raffi Ahmad Pasarkan Proyek Metaverse RansVerse
Wastafel Ponpes Al Mukhlishin Diresmikan
Pimpinan Al Mukhlisin: Isra Miraj Jadi Kisah Edukasi Pelajar dan Santri