Rutin Konsumsi Narkoba, DJ Chantal Dewi Diciduk Polisi

- Kamis, 17 Maret 2022 | 17:34 WIB
DJ Chantal Dewi. (Instagram @chantaldewi)
DJ Chantal Dewi. (Instagram @chantaldewi)

Bogor Times - Polisi menetapkan disk jokey (DJ) Chantal Dewi sebagai tersangka kasus narkoba pada Kamis, 17 Maret 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menuturkan, selain Chantal Dewi juga menetapkan tiga tersangka lain.

"Menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang. Pertama saudari CD seorang DJ dan AG laki-laki (35), DS laki-laki (44)dan SM laki-laki (45)," kata Zulpan kepada wartawan.

Zulpan menjelaskan, kasus bermula dari adanya informasi narkoba.
Baca Juga: Pimpinan Al Mukhlisin: Isra Miraj jadi Kisah Edukasi Pelajar dan Santri

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Chantal Dewi disebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

"Dari TKP 1 di apartemen cilandak dimana tersangka tersangka CD menemukan barang buktinya berhasil disita 1 klip berisi sabu seberat 0,4 gram, 1 cangklong alat bantu penggunaan narkoba dan 1 buah HP,".

Kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya dikawasan Duren Sawit Jakarta Timur.

Baca Juga: Raffi Ahmad Pasarkan Proyek Metaverse RansVerse
"TKP kedua barang bukti disita 1 klip bekas tempat sabu, 1 bong, 1 korek api, 3 HP dan 1 butir alprazolam," ucapnya.

berdasarkan pengakuan Chantal Dewi kata Zulpan, barang haram yang disebutkan sudah sejak lama atau pada 2009 secara rutin atau satu bulan 3 kali.

"Pengakuan tersangka dan DC penggunaan narkoba diakui untuk mendukung aktifitas-hari sebagai seornag DJ walaupun tentunya tidak dilarang," kata Zulpan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Komentari Moge Srempet Anak

Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.***

Editor: Ahmad Fauzi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tips Cara Ampuh bersihkan Panci steinless steel

Selasa, 23 Mei 2023 | 14:52 WIB

Inilah Pantai Terkotor Menurut Pandawa Group.

Senin, 22 Mei 2023 | 14:25 WIB

Viral! Aksi Kocak Emak-emak Gagal Ngevlog Gegara Tikus

Jumat, 2 September 2022 | 10:29 WIB

Raffi Ahmad Pasarkan Proyek Metaverse RansVerse

Rabu, 16 Maret 2022 | 23:12 WIB
X