Pegawai Akulaku, Menagih Tidak Sesuai SOP, Mengancam dan Memaki Nasabah dengan Kata Kasar

- Rabu, 6 Oktober 2021 | 14:02 WIB
Ilustrasi (Pixels.com)
Ilustrasi (Pixels.com)

Baca Juga: Ternyata Tukul Arwana Sering Konsumsi Obat-Obatan.

Kesosakan harinya Syahrul kembali mendapatkan pesan singkat dari Hedni yang mengaku pegawai akulaku sambil mengirimkan poto orang tua Syahrul, dan meminta Syahrul untuk melunasi, atau menagih tunggakan kepada orang tua Syahrul oleh Debt Collector.

bukan hanya mengirimkan Photo orang tua SA. Hendy juga mengeluarkan kata - kata kasar kepada Syahrul.

Baca Juga: Kasus Pencatutan Nama Anies Baswedan dalam kasus Anak Nia Daniaty Memasuki Babak Baru

Baca Juga: Amalan Penolak Bala di Bulan Safar

Anda orang be** dan to**l hutang tunggakan 700.Masa harus orang tua yg tanggung jawab.uang sudah dimakan sudah dipake juga dari perusahaan bukannya malu dan tau diri.Malah banyak ngeles t**ol. Tulis hendy di chat Aplikasi WhatsApp.

Hendi kembali menghubungi Syahrul melalui aplikasi WhatsApp dengan mengirim foto Syahrul dengan menuduh bahwasanya syahrul sebagai buronan melarikan uang perusahan, padahal dalam Pindusia sipatnya perdata bukan pidana.

Baca Juga: Jangan Lakukan ini di Bulan Safar Jika Tidak Ingin Sial.

Tidak cukup sampai disitu Hendi juga mengancam akan Menyebarkan data - data syahrul ke semua kontak yang ada di HP Syahrul.

Perlu diketahui, Ada SOP yang harus di lengkapi oleh penagih baik itu DC ataupun Field Collcectior

1. Menunjukan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman

Baca Juga: YPP AL GHAZALIYAH, Bersama GP Ansor, Banser, IPNU-IPPNU Kecamatan Gunung Putri Adakan Vaksinasi Dosis 2

Debt collector wajib selalu membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman baik itu surat tugas dan sertifikat. Debitur bisa menuntut dan menolak penagihan jika debt collector menolak untuk menunjukkannya.

2. Penagihan tidak boleh memakan ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur
Debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet. Jadi untuk debitur yang dihubungi/ditemui oleh debt collector terkait penagihan pinjaman dengan ancaman dan kekerasan, Anda bisa mengingatkan penagih untuk tidak melanggar etika penagihan sesuai peraturan Bank Indonesia (BI).

Jika masih berlanjut Anda bisa melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, mengiri keluhan ke polisi dan OJK juga bisa langsung mendatangi perusahaan pinjaman untuk menyelesaikan secara baik-baik dengan perjanjian yang memiliki nilai hukum.

Halaman:

Editor: Saepulloh

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mengenal Jenis-jenis Kucing

Jumat, 14 Juli 2023 | 22:46 WIB

Inilah Sejarah Lengkap Fatayat NU

Sabtu, 8 Juli 2023 | 23:25 WIB

PC PMII Kabupaten Bogor Gelar Goes to Pesantren

Minggu, 22 Januari 2023 | 11:08 WIB

PMR SMAN 1 Gunungsindur: Kembangkan Sikap Sosial

Sabtu, 19 November 2022 | 12:33 WIB

RASA, Cerpen Siswa

Jumat, 2 September 2022 | 10:15 WIB

Terpopuler

X