Baca Juga: PC IPNU IPPNU Kabupaten Bogor Gelar Rapat Koordinasi dan Diklat Administrasi
3. Penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau verbal
Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini terjadi, laporkan segera. Untuk debitur yang ditagih dengan menggunakan kekerasan, jangan ragu untuk menyelesaikan permasalahan dengan jalur hukum.
4. Dilarang menagih ke pihak yang bukan berutang
Biasanya peminjam akan memberikan nomor telepon dan nama orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat jika penagih tidak bisa menghubungi nomor debitur.
Debt collector tidak diizinkan untuk menagih utang kepada pihak lain seperti keluarga dekat atau orang lain yang datanya tercantum dalam ketentuan administrasi yang dilampirkan saat mengambil utang.
Peminjam bisa mengajukan protes bila penagih juga ikut memburu bahkan menagih keluarga, saudara atau teman peminjam terkait masalah utang tersebut.
5. Tidak boleh meneror
Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Jika debt collector menagih melalui telepon, sebaiknya penagihan itu dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan tidak sepanjang hari.***
Artikel Terkait
Kasus Pencatutan Nama Anies Baswedan dalam kasus Anak Nia Daniaty Memasuki Babak Baru
Mandi Tidak Perlu di Lakukan Setiap Hari, Berikut Fakta - Fakta Menurut Dokter
Pangkas Budaya Premanisme, Kuasa Hukum FM, Desak Universitas Ibnu Khaldun Bentuk Tim Penegak Disiplin
Bangkitnya Demokrasi Terpimpin di Era Jokowi
Inilah Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Ajang Piala Thomas Cup dan Uber Cup.