Pegawai Akulaku, Menagih Tidak Sesuai SOP, Mengancam dan Memaki Nasabah dengan Kata Kasar

- Rabu, 6 Oktober 2021 | 14:02 WIB
Ilustrasi (Pixels.com)
Ilustrasi (Pixels.com)


Bogor Times - Platform finansia Akulaku Field Collcectior bertindak seperti Debt Collector, dimana Field Collcectior menagih tanpa memberikan surat peringatan terlebih dahulu.

Field Collcectior juga mengancam akan menagih tunggakan nasabah kepada pihak lain yang bukan terutang, dan jelas ini melanggar peraturan Otoritas Jasa Keuangan dalam penagihan dimana pihak penghutang tidak boleh menagih kepada yang selain terhutang.

Hal tersebut di alamin Syahrul Mubarok yang berlamat di Kp Serena Tonggoh desa Sirnarasa, Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Ngeri Komando Pembuatan Pabrik Baterai Mobil Listrik Di Halmahera Maluku Utara Ternyata China Thiongkok.

Orang tua Syahrul di datangin Field Collcectior ke rumah dengan menanyakan Syahrul, pada Selasa 5 Oktober 2021.

Saat Field Collectior ingin menagih, Syahrul tidak ada di rumah sedang bekerja di kota.

"Awalnya komunikasi enak dia sopan, Sahrul pun menjelaskan alasan tidak membayar hutang Kepada Akulaku karena nomor Hp yang lama hilang" kata Sahrul

Baca Juga: Difasilitasi Pemerintah Kabupaten Bogor, BBRVPD Kementerian Sosial RI Salurkan Alat Bantu Pendengaran

"Nomor Hp yang lama hilang akibatnya saya tidak bisa akses masuk Aplikasi Akulaku dan tidak bisa bayar via akun pribadi langsung" tutur Sahrul

Selain menjelaskan mengenai nomor Hp yang ilang Sahrul menanyakan sertifikat profesi Field Collcectior, bukan memberikan solusi untuk Sahrul Field Collcectior malah bernada tinggi dan mengancam akan meminta pertanggung jawaban kepada orang tua saya,"ujarnya.

Bukan tanpa maskud Syahrul menanyakan sertifikat Profesi, selain berajaga - jaga dari oknum yang mengatasnamakan penagih,Syahrul juga mengacu peraturan OJK no 29/POJK.05/2014 pasal 50 ayat 5 bahwasanya

Baca Juga: Inilah Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Ajang Piala Thomas Cup dan Uber Cup.

"Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan".

Bayu Ibnu Ramadhan Selaku Field Collcectior, dari akulaku mengatakan dengan bernada tinggi "Maksudnya gimana, itu sudah cukup ID Card sama surat tugas, sekiranya tidak tanggung jawab saya akan meminta pertanggung jawaban kepada orang tua anda,"ujar bayu

Tidak hanya sekali Field Collcectior akulaku pun mengulangi kata - kata akan menyuruh debt collector untuk menagih kepada orang tua Syahrul.

Baca Juga: Ternyata Tukul Arwana Sering Konsumsi Obat-Obatan.

Kesosakan harinya Syahrul kembali mendapatkan pesan singkat dari Hedni yang mengaku pegawai akulaku sambil mengirimkan poto orang tua Syahrul, dan meminta Syahrul untuk melunasi, atau menagih tunggakan kepada orang tua Syahrul oleh Debt Collector.

bukan hanya mengirimkan Photo orang tua SA. Hendy juga mengeluarkan kata - kata kasar kepada Syahrul.

Baca Juga: Kasus Pencatutan Nama Anies Baswedan dalam kasus Anak Nia Daniaty Memasuki Babak Baru

Baca Juga: Amalan Penolak Bala di Bulan Safar

Anda orang be** dan to**l hutang tunggakan 700.Masa harus orang tua yg tanggung jawab.uang sudah dimakan sudah dipake juga dari perusahaan bukannya malu dan tau diri.Malah banyak ngeles t**ol. Tulis hendy di chat Aplikasi WhatsApp.

Hendi kembali menghubungi Syahrul melalui aplikasi WhatsApp dengan mengirim foto Syahrul dengan menuduh bahwasanya syahrul sebagai buronan melarikan uang perusahan, padahal dalam Pindusia sipatnya perdata bukan pidana.

Baca Juga: Jangan Lakukan ini di Bulan Safar Jika Tidak Ingin Sial.

Tidak cukup sampai disitu Hendi juga mengancam akan Menyebarkan data - data syahrul ke semua kontak yang ada di HP Syahrul.

Perlu diketahui, Ada SOP yang harus di lengkapi oleh penagih baik itu DC ataupun Field Collcectior

1. Menunjukan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman

Baca Juga: YPP AL GHAZALIYAH, Bersama GP Ansor, Banser, IPNU-IPPNU Kecamatan Gunung Putri Adakan Vaksinasi Dosis 2

Debt collector wajib selalu membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman baik itu surat tugas dan sertifikat. Debitur bisa menuntut dan menolak penagihan jika debt collector menolak untuk menunjukkannya.

2. Penagihan tidak boleh memakan ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur
Debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet. Jadi untuk debitur yang dihubungi/ditemui oleh debt collector terkait penagihan pinjaman dengan ancaman dan kekerasan, Anda bisa mengingatkan penagih untuk tidak melanggar etika penagihan sesuai peraturan Bank Indonesia (BI).

Jika masih berlanjut Anda bisa melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, mengiri keluhan ke polisi dan OJK juga bisa langsung mendatangi perusahaan pinjaman untuk menyelesaikan secara baik-baik dengan perjanjian yang memiliki nilai hukum.

Baca Juga: PC IPNU IPPNU Kabupaten Bogor Gelar Rapat Koordinasi dan Diklat Administrasi

3. Penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau verbal

Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini terjadi, laporkan segera. Untuk debitur yang ditagih dengan menggunakan kekerasan, jangan ragu untuk menyelesaikan permasalahan dengan jalur hukum.

4. Dilarang menagih ke pihak yang bukan berutang

Biasanya peminjam akan memberikan nomor telepon dan nama orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat jika penagih tidak bisa menghubungi nomor debitur.

Debt collector tidak diizinkan untuk menagih utang kepada pihak lain seperti keluarga dekat atau orang lain yang datanya tercantum dalam ketentuan administrasi yang dilampirkan saat mengambil utang.

Peminjam bisa mengajukan protes bila penagih juga ikut memburu bahkan menagih keluarga, saudara atau teman peminjam terkait masalah utang tersebut.

5. Tidak boleh meneror

Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Jika debt collector menagih melalui telepon, sebaiknya penagihan itu dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan tidak sepanjang hari.***

Halaman:
1
2
3

Editor: Saepulloh

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mengenal Jenis-jenis Kucing

Jumat, 14 Juli 2023 | 22:46 WIB

Inilah Sejarah Lengkap Fatayat NU

Sabtu, 8 Juli 2023 | 23:25 WIB

PC PMII Kabupaten Bogor Gelar Goes to Pesantren

Minggu, 22 Januari 2023 | 11:08 WIB

PMR SMAN 1 Gunungsindur: Kembangkan Sikap Sosial

Sabtu, 19 November 2022 | 12:33 WIB

RASA, Cerpen Siswa

Jumat, 2 September 2022 | 10:15 WIB
X